
Bandarlampung, sinarlampung.co – Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan delapan kontraktor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan senilai Rp2,1 miliar di Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019.
Kedelapan tersangka yang merupakan direktur perusahaan pemenang tender tersebut masing-masing berinisial Ci, Ai, At, Hx, Fh, Bi, Ac, dan Ik. Penyidik merencanakan pemeriksaan kedua bagi para tersangka di Mapolda Lampung pada Senin (5/10/2026).
Penyidikan perkara ini tetap berjalan meskipun para tersangka kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi dengan nomor register 1 dan 2 untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta tindakan penyitaan.
Kuasa hukum para tersangka, Ivin Aidyan Firnandez, menegaskan kliennya kooperatif untuk hadir. Namun, pihaknya memohon penundaan proses penyidikan dan penahanan hingga ada putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengingat sebagian besar tersangka berusia di atas 60 tahun.
Lantaran permohonan penundaan ditolak Ditreskrimsus Polda Lampung, tim kuasa hukum melayangkan surat perlindungan hukum ke Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengacu pada KUHAP.
“Permohonan itu bisa dikabulkan dan bisa juga tidak. Kita melihat aspeknya dari hukum acara, baik syarat subjektif maupun objektif. Secara objektif, ancaman pidana perkara korupsi ini lebih dari lima tahun sehingga penahanan sangat dimungkinkan,” tegas AKBP Donny, Minggu (4/10/2026).
AKBP Donny menambahkan, pihak kepolisian sebelumnya telah beberapa kali memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dalam perkara proyek jalan di Desa Isorejo, Bandar Agung, serta Desa Sukamaju dan Suka Karya ini.
“Minggu lalu mereka sudah prapid dan kita yang menang. Dulu waktu 2025 sempat prapid dan menang, lalu kita ulang prosesnya dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka kembali dan kami menang di PN Tanjungkarang,” terangnya.
Polda Lampung menegaskan menghormati gugatan praperadilan sebagai hak konstitusional tersangka, namun memastikan penanganan kasus korupsi infrastruktur jalan tersebut tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur. (Red)