
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam dugaan intimidasi dan pelarangan peliputan terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat menjalankan tugas jurnalistik dalam agenda resmi Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima AJI Bandar Lampung, AA didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai bagian dari tim media Gubernur Lampung saat mengambil gambar Gubernur Lampung, Sekda, dan sejumlah pejabat.
AA kemudian disebut dilarang melakukan peliputan dan diminta menghapus video yang telah direkam. Larangan tersebut disampaikan tanpa penjelasan mengenai aturan yang menjadi dasar pelarangan media meliput kegiatan tersebut.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengatakan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan jika dilakukan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dalam kegiatan pemerintah yang terbuka untuk publik.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis. Tidak boleh ada pelarangan peliputan tanpa dasar yang jelas. Dan tidak boleh ada tekanan agar jurnalis menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” kata Dian.
AJI Bandar Lampung mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Tim media pemerintah bukan atasan wartawan. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah kegiatan boleh diberitakan atau tidak oleh media,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, AJI Bandar Lampung meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan klarifikasi dan memastikan tidak ada intimidasi lanjutan terhadap jurnalis maupun media tempat AA bekerja.
AJI juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung mengevaluasi tata kelola hubungan dengan media serta memastikan seluruh jajaran pemerintah menghormati kebebasan pers.
Menurut AJI, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, pemerintah dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers. Bukan dengan melarang peliputan atau meminta wartawan menghapus hasil liputan.
“Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Kritik terhadap pemerintah bukan alasan untuk mengintimidasi wartawan,” tegas AJI. (*)