
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pendidikan dan sosialisasi budaya melalui media meliputi empat hal yaitu nilai-nilai budaya lokal, program edukatif, media massa, dan masyarakat luas.
Nilai-nilai budaya lokal merupakan inti dari pendidikan budaya. Program edukatif adalah metode untuk menyampaikan nilai-nilai budaya. Sedangkan media massa yaitu platform untuk menyebarkan program. Masyarakat luas yakni penerima pendidikan budaya, kata Satria Bangsawan selaku Ketua Dewan Kesenian Lampung.
Satria meneruskan, peran media massa dalam pengutan budaya seperti televisi sebagai media visual untuk penyebaran budaya. Radio media audio untuk transmisi budaya, dan surat kabar berupa media cetak untuk dokumentasi budaya.
Ia melanjutkan, pemanfaatan media massa dan media sosial sebagai wahana penguatan budaya lokal serta alat komunikasi lokal, nasional, dan global. Hal ini ia katakana dalam acara Diskusi Kebudayaan pada paparan materi berjudul “Reposisi Dewan Kesenian Lampung sebagai Katalisator Kebudayaan Lokal” di Hotel Emersia, Bandar Lampung. Senin, 11 agustus 2025.
Tak hanya itu, Satria menambahkan media sosial dengan tiga ruang lingkup pertama, konten visual dan interaktif seperti Instagram, Facebook, dan Tik Tok sangat efektif unntuk mempromosikan kebudayaan local.
Kedua, komunitas online yang khusus membahas kebudayaan lokal menjadi tempat berbagi informasi, pengalaman, dan pengetahuan. Terakhir, ketiga, kolaborasi antar plarform dengan cara menyebarkan konten dari media massa ke media sosial untuk memperluas jangkauan, papar Satria.
Reposisi Dewan Kesenian Lampung
Dewan kesenian/kebudayaan adalah lembaga non struktural mitra pemerintah daerah yang beranggotakan representasi pemangku kepentingan kebudayaan/kesenian kabupaten/kota. Asas atau prinsip dasar meliputi pemajuan kebudayaan, pelibatan publik, independensi, transparansi, dan keadilan.
“Tujuannya agar terbentuk ekosistem kebudayaan/kesenian yang berkelanjutan dalam wilayah kabupaten/kota”, ujar Satria.
Dikatakan Satria, pelaku seni dan para pemangku kebijakan seni (kebudayaan) di Lampung perlu memikirkan setidaknya 13 hal dalam mereposisi Dewan Kesenian. Pertama, Dewan Kesenian lahir dari hasrat kaum seniman dan harus didukung politik budaya yang menguntungkan.
Kedua, figur politik yang apresiatif terhadap seni-budaya Lampung dibutuhkan dalam membangun Dewan Kesenian di Lampung. Lalu, ketiga, tata kelola Dewan Kesenian harus professional dan kompeten. Keempat, tata ruang publik seni dan kebudayaan harus melibatkan kaum muda.
Kemudian, kata Satria, politik ekonomi seni dan kebudayaan harus didorong melalui Perda, ini yang kelima. Keenam, Dewan Kesenian di Lampung harus mendukung bentuk seni yang bersifat seremonial hingga artifisial.
Kedelapan, Dewan Kesenian harus dilepaskan dari ketergantungan patron politis. Kesembilan, Dewan Kesenian harus mengembangkan kompetensi dan profesionalisme berdasarkan rasionalitas.
Masih kata Satria, kesepuluh, mengembalikan azaz, fungsi dan tujuan Dewan Kesenian sebagai fasilitator, advokasi, kurasi, bank data, dan menciptakan ekosistem berkesenian. Kesebelas, Dewan Kesenian Lampung mengupayakan untuk dibentuk Badan Koordinasi Simpul Dewan Kesenian se-Provinsi Lampung yang bersifat horizontal, monitoring, dan konsultatif.
Keduabelas, Dewan Kesenian Lampung dan kabupaten/kota memiliki visi memajukan kebudayaan dan perkembangan teknologi. Ketigabelas, Dewan Kesenian memberikan perhatian pada persoalan kebudayaan, krisis ekologis ekosistem pedesaan dan perkotaan serta nilai-nilai manusiawi, tegasnya.
Menurut Satria, kebudayaan adalah investasi yang memiliki nilai tambah. Harta yang harus diolah agar mendapatkan keuntungan dan memberikan manfaat sehingga menjadikan negara berkembang dan maju.
“Dewan Kesenian Lampung adalah rumah para seniman”, tandas Satria. (Heny)