
Pringsewu, sinarlampung.co – Polres Pringsewu membongkar tindak pidana penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah hukum setempat. AKS (43), warga Pekon (desa) Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu menjadi pelakunya dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu setelah ditangkap pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Terbongkarnya perbuatan AKS setelah polisi mendalami informasi masyarakat tentang adanya perekrutan dan pemberangkatan PMI secara ilegal yang selama ini ia gandrungi. “Calon pekerja tersebut diberangkatkan tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sah,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, Minggu, 25 Agustus 2024 siang.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya telah memberangkatkan setidaknya enam orang ke luar negeri secara ilegal. Dari setiap PMI yang diberangkatkan, pelaku mendapat komisi sebesar Rp18 juta dari pemesan atau calon majikan. “Namun setelah di potong biaya operasional seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan dan biaya sponsor, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bersih Rp3 juta,” tambah Irfan.
Polisi masih mendalami kasus ini guna memastikan apakah perbuatan pelaku termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tidak.
Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Negara Malaisia. “Ketiga wanita tersebut telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka,” jelasnya.
Selain itu, ungkap Irfan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp.3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.
Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. “Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya (*)