
Pesisir Barat (SL)-Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menyiarkan kabar bohong dan memicu kerusuhanyang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Pelapor atas nama Petani Mitra PT. Karya Canggih Mandirutama (KCMU), dengan bukti surat laporan No: 038/B/FSR/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023.
Dalam surat laporan itu atas nama Busron, Fahri dan Herwantara melalui kuasa hukum kantor Firma Hukum Fajri Safi’i & Rekan, atas dugaan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Laporan dengan saksi-saksi Pieter, Suroso dan Jhontinus Hutabarat tersebut ditujukan bepada Kabareskrim Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri dengan pasal yang dilaporkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946
Dalam laporan tersebut diuraikan bahwa pada Tanggal 28 Januari 2022 terlapor Bupati Agus Istiqlal telah membuat pernyataan bahwa PT. KCMU tidak pernah mempunyai ijin sejak berdiri.
Manager Umum PT KCMU, Pieter, S.E., mengungkapkan, adapun kronologis perkara petani mitra PT. KCMU dengan LSM Pambers.
Awalnya pada tahun 1995 PT KCMU berdiri dan mendapatkan izin lokasi untuk membuka perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Pesisir Barat (dahulu Kabupaten Lampung Barat).
Kemudian PT KCMU mulai melakukan pembebasan lahan dengan membeli lahan-lahan masyarakat dan menawarkan kerjasama kepada masyarakat yang ingin bergabung untuk menjadi petani plasma sawit.
Lalu pada tahun 2013-2014 penanaman dan pemanenan sawit berjalan dengan normal tanpa ada gejolak di masyarakat.
Pada tahun 2017 perizinan seperti SITU, SIUP, HO sudah mulai berakhir. Maka PT KCMU mengajukan permohonan perpanjangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang merupakan daerah otonom baru.
“Sejak saat itu mulailah terjadi gejolak di masyarakat. Masyarakat mulai melakukan penjarahan buah sawit, pengerusakan pohon kelapa sawit, hingga penerbitan surat-surat tanah baru dan atau pemalsuan surat pada lahan yang dikelola atau milik orang-orang yang menyerahkan lahannya ke PT. KCMU untuk dikelola,” kata Pieter, kepada wartawan di Bandar Lampung.
Kemudian, lanjut Pieter, sekitar tahun 2019-2020, Manager PT KCMU Bengkunat didatangi oleh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dan menyampaikan bahwa dirinya bersama kepala BPN dan Agus Istiqlal baru saja menghadap Gubernur Lampung.
Agus Istiqlal meminta dukungan Gubernur untuk mengambil alih lahan-lahan yang dikelola PT KCMU atau dibebaskan PT KCMU.
Sejak 2021 menurut Pieter kejahatan terhadap lahan-lahan yang dikelola PT. KCMU semakin meningkat dan semakin terang-terangan, penjarahan buah sawit milik orang lain.
Pada tanggal 28 Januari 2022, diciptakan pertemuan seolah-olah masyarakat mengeluh kepada bupati. Pertemuan itu dilakukan di Kantor Camat Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam pertemuan itu Bupati Agus Istiqlal menyampaikan bahwa PT KCMU sejak awal membuka lahan perkebunan tidak pernah mempunyai izin apapun.
“Dan dalam pertemuannya dengan masyarakat di Krui saudara Agus istiqlal juga menyatakan bahwa PT KCMU tidak akan bisa melaporkan kalian kepada kepolisian karena PT KCMU tidak punya izin dan polisi tidak akan memprosesnya,” terangnya.
Pernyataan tersebut kemudian diikuti oleh masyarakat-masyarakat awam serta diorganisir oleh LSM-LSM yang diantaranya adalah LPK sejak tahun 2022-awal 2023 dan terakhir LSM PAMBERS sejak April 2023 sampai dengan sekarang.
Hingga terjadi bentrok yang mengakibat beberapa warga terluka. Pasca bentrokan Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menyayangkan kejadian bentrok antara petani plasma dengan oknum preman yang diduga mitra PT. Karya Canggih Mandir Utama (KCMU) di Pemangku Kupang Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa 15 Agustus 2023 kemarin.
“Kejadian tersebut seharusnya tidak terjadi, apalagi sampai menimbulkan korban dari petani plasma hingga harus mendapatkan penanganan medis intensif,” kata Istiqlal, Rabu 16 Agustus 2023.
Karenanya, Bupati meminta aparat penegak hukum untuk bisa melakukan tindakan penegakan hukum seadil-adilnya terhadap aksi premanisme yang menimbulkan korban tersebut.
“Hukum harus ditegakkan. Pemkab Pesibar berharap agar kepolisian segera melakukan penyelidikan agar oknum yang sudah melakukan tindakan premanisme itu bisa cepat ditangkap,” tegas Bupati.
Selain itu Bupati juga meminta agar semua pihak untuk tidak ikut terprovokasi dan menahan diri dari informasi-informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Juga diharapkan agar kepolisian dapat melakukan penjagaan secara maksimal yang juga untuk menangkal bentrok susulan yang bisa terjadi tanpa diduga-duga,” katanya. (Red)