
Pesawaran (SL)-Nampaknya Pembangunan Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Tower Bersama Group (TBG) di Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, menuai masalah dan terancam diberhentikan.
Pasalnya pembangunan menara Tower telekomunikasi yang dikerjakan PT. Prasatya Budi Darma itu diduga belum kantongi izin dari pemerintah setempat.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Pesawaran Suprapto kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Selasa 6 Juni 2023.
Menurutnya, jika benar pembangunan menara tower telekomunikasi tersebut belum mengantongi izin, maka dirinya meminta agar dihentikan sementara, sampai urusan perizinannya rampung.
“Kalau memang pembangunan menara tower telekomunikasi di Padang Cermin belum ada izinnya, sebaiknya pembangunan tersebut di hentikan untuk sementara waktu, sampai surat izin diterbitkan dinas terkait supaya tidak menyalahi aturan,” tegas Suprapto.

Soal izin pembangunan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M. Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo02/2008).
Dalam peraturan tersebut jelas bahwa apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“Jadi berdasarkan peraturan yang berlaku sudah jelas setiap pembangunan menara telekomunikasi harus mengantongi izin terlebih dahulu, Karena jelas ada sanksinya. Bahkan sampai pencabutan izin, saya berharap agar pembangunan menara tower telekomunikasi yang ada di Padang Cermin dapat segera dihentikan untuk sementara waktu, sampai dengan rampung nya surat izin yang di perlukan,” ujarnya.
Suprapto akan segera berkoordinasi dengan komisi 1 DPRD Pesawaran untuk menindaklanjuti permasalahan dugaan pembangunan tower telekomunikasi yang belum mengantongi izin.
“Saya akan segera berkordinasi dengan Ketua komisi 1 terkait dugaan belum adanya surat izin pembangunan menara BTS yang ada di desa Padang Cermin. Bila perlu terjun ke lokasi pengerjaan tower guna memastikan izinnya,” pungkasnya. (Mahmudin)