
Tulang Bawang (SL) Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang menilai pemerintah daerah setempat tidak patuh dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019.
“Secara kepatuhan, Pemkab Tuba tidak mematuhi PP 11 tahun 2019. Kalau di PP itu kan jelas angka yang disebutkan enggak ada toleransi tentang kemampuan keuangan daerah karena berbicara angka setara dengan gaji PNS golongan ll/a,” kata Holil, kepada Lampost.co, Senin, 12 Desember 2022.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulangbawang ini mengaku, seingatnya pada saat pelaksanaan hearing ketika dirinya berada di Komisi l pihak eksekutif beralasan tidak dapat memenuhi penghasilan tetap (Siltap) RK lantaran keterbatasan anggaran.
“Waktu hearing selalu kami bandingkan dengan Kabupaten Tubaba dan Mesuji yang Siltap RK berbeda jauh padahal mereka pemekaran dari kita dan kemampuan keuangan daerah relatif sama. Mereka selalu berasumsi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, sementara kami tidak pernah melihat aturan itu,” ujar Politisi PAN itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang, Antoni menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban memenuhi besaran penghasilan tetap (Siltap) Kepala Dusun atau Rukun Keluarga (RK) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019.
Ia beralasan, Siltap jabatan Kadus atau RK bukan merupakan kewajiban melainkan insentif yang sifatnya diskresi, sehingga pemberian Siltap RK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Siltap bukan kewajiban sifatnya diskresi, kenaikan Siltap RK dilihat dari kemampuan keuangan daerah, mereka bukan PNS dan bukan kami yang ngangkat,” ujar Antoni.
Menelisik PP 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2014 tentang desa Pasal 81 ayat 2 huruf (c) besaran penghasilan tetap perangkat desa lainya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gajih pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Sementara berdasarkan pengakuan salah satu ketua rukun keluarga (RK) di Kecamatan Banjaragung, hingga saat ini dirinya mendapatkan penghasilan tetap (siltap) atau gaji jauh dibawah dari PP nomor 11 tahun 2019 sebesar Rp2.022.200.
“Gajinya Rp575 ribu per bulan,” kata dia. (Mardi)