
Lampung Tengah (SL)-Seorang kakek RS (72) warga Kampung, Liman Benawi Kecamatan, Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi karena diduga telah mencabuli dua bocah wanita anak di bawah umur, Jum’at 21 Oktober 2022 lalu. Kakek yang bekerja sebagai buruh harian tersebut, mencabuli dua anak dibawah umur di tempat tinggalnya di Perumahan Dinas SDN 1 Kampung Liman Benawi.
Kakek itu ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Satreskrim Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Minggu 23 Oktober 2022 atas laporan orang tua korban. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, modus kakek itu berpura-pura meminta dua bocah itu mencuci piring, lalu diiming-imingi uang Rp5000 rupiah. Aksi kakek cabul itu sempat dilihat warga lain, yang melaporkan kepada orang tua korban.
“Pelaku merayu korbannya dengan cara mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp5 ribu rupiah. Peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib saing. Awalnya pelaku memanggil dua anak tersebut yang sedang bermain di sekolah untuk mencucikan piringnya didapur. Kedua korban masuk kedalam rumah dan pelaku kemudian menutup pintu rumahnya,” kata Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kapolsek menjelaskan kedua korban tinggal bersama orang tuanya satu komplek di Perumahan Dinas SDN 1 Kp. Liman Benawi yang jaraknya tidak begitu jauh dari tempat tinggal pelaku. Selesai mencuci piring, kakek menyuruh para korban untuk duduk diatas kasur lantai ruang tengah.
“Lalu pelaku menyuruh ke dua korban membuka celana dalamnya sampai lutut setelah itu pelaku membuka celananya. Dua korban tersebut dibujuk rayu oleh pelaku dan berjanji akan memberikan uang jajan Rp5 ribu rupiah. Lalu sang kakek melakukan perbuatan cabul, secara bergantian,” jelas Kapolsek.
Setelah itu, Kakek memberikan uang Rp5.000, kedua korban keluar dari rumah pelaku sambil memakai celana. Dan kejadian itu juga dilihat oleh saksi lain, dan melaporkannya kepada orang tua korban. Atas kejadian itu orang tua korban melaporkan ke Polsek Trimurjo.
“Setelah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi orang tuanya serta memeriksa saksi pelaku berhasil kami amankan di kediamannya. Pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh para korban telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara. (Red)