
Bandar Lampung (SL)-Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung, Ashari Hermansyah turut berkomentar terkait narasi yang beredar menyudutkan Instansi Kejaksaan dalam sebuah video viral Alvin Lim yang menyebutkan kejaksaan akan melepas tersangka Ferdi Sambo (FS) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Sabtu 17 September 2022.
Narasi Alvin Lim itu lantas membuat kisruh masyarakat. “Perkara FS tersebut masih dalam tahap melengkapi berkas perkara oleh Penyidik Kepolisian, dan akan pelimpahan perkara kekejaksaan Agung (P21), yang akan disusul pada tahap selanjutnya, Dakwaan, penuntutan dan vonis,”kata Ashari.
Menurut Ashari statement yang beredar dimedia sosial yang dilontarkan Alvin Lim, sangatlah tidak elok dengan sebutan lembaga Kejaksaan sarang mafia dan sampah.
“Dalam perkara FS ini, kami menilai selama ini Lembaga Kejaksaan dengan lambang pedang dan timbangan itu patut di apresiasi kinerjanya, dimana Jaksa Agung ST. Burhanudin telah menujuk 43 orang jaksa untuk memastikan perkara tersebut sampai ke meja hijau,”ujar Ashari.
Menanggapi ucapan Alvin Lim menurutnya adalah penyebaran hoax yang patut di ganjar hukuman, karena selain melanggar UU IT dapat juga menimbukan kekisruhan dan mengikis kepercayaan masyarakat atas komintmen Jaksa Agung untuk mengawal kasus ini dan melakukan penegakan hukum secara maksimal.
“MTM percaya bahwa Kejaksaan akan menegakan hukum seadil-adil nya dan secara maksimal dalam penuntutan kasus FS, Supaya para komponen bangsa dan penggiat Penegakan Supremasi hukum tetap bersemangat mengobarkan keadilan,” Tutup Ashari. (Red)