
Tulang Bawang (SL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Kejari Tuba)menyita delapan bundel berkas dari Balai Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.
Penyitaan itu, pasca Kepalo FAE (40) dan Sekretaris Tiyuh Panaragan EP (29) di tetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran dan belanja tiyuh (APBT) tahun 2021.
Rudi Iskonjaya selaku Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang menyebutkan ada delapan bundel dokumen serta barang-barang yang kami sita dari Balai Tiyuh Panaragan Kepada Sinarlampung.co Kamis 07 juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut, penyitaan sejumlah dokumen tersebut guna proses penyidikan kasus yang menjerat dua tersangka.
Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulang bawang, Leonrdo Adiguna mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022.
“Dari penetapan dua tersangka tersebut dugaan nilai kerugian negara Rp455.846.175 atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut,” Jelas Leonardo. (Mardi)