
Tulangbawang, sinalampung.co – Dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Terminal Menggala milik BUMD Kabupaten Tulang Bawang mencuat ke publik. Praktik ini ditengarai melibatkan oknum yang mengatasnamakan lembaga dan media dengan modus penggelembungan kuota hingga pungutan liar (pungli) Rp10.000 per kendaraan.
LSM Fortuba Desak Kejari Menggala Segera Tetapkan Tersangka Korupsi BUMD PT Tulang Bawang Jaya
SPBU BUMD Tulang Bawang Diduga Jadi Sarang Pelangsir Bio Solar, Proses Hukum di Kejari Dipertanyakan
Usut Kasus Korupsi SPBU, Jaksa Geledah Kantor BUMD Tulang Bawang Jaya hingga Malam
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tertentu diduga membagikan jatah BBM bersubsidi sebesar 200 hingga 300 liter per kendaraan kepada pihak binaannya. Angka ini jauh melampaui batas resmi alokasi pengisian, yakni 60 liter untuk mobil pribadi/kecil dan 100 liter untuk kendaraan angkutan/besar.
Selain penggelembungan kuota, setiap kendaraan yang melakukan pengisian atau pengecoran di SPBU tersebut juga diwajibkan membayar setoran tambahan sebesar Rp10.000. Uang kutipan harian tersebut diduga tidak masuk ke kas BUMD maupun pendapatan daerah, melainkan mengalir ke kantong oknum.
Praktisi Hukum, Andika Fortuba, menilai praktik tersebut melanggar Permen ESDM No. 34 Tahun 2016 tentang Penyaluran BBM Bersubsidi serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
“Pungutan tak resmi dari setiap kendaraan serta pembagian jatah di luar kuota sah jelas merugikan masyarakat dan daerah. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang harus segera memeriksa catatan pengisian, aliran uang, serta memanggil Direktur BUMD Novi Marzani untuk meminta pertanggungjawaban,” tegas Andika.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BUMD Tulang Bawang, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, maupun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi mengenai dugaan penyimpangan tersebut. (tim)