
Jakarta (SL)-Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Menag) telah menetapkan tentang biaya haji yang harus dikeluarkan oleh calon jemaah haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Biaya haji tahun ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Namun kenaikan biaya haji itu, tidak dibebankan kepada jamaah, karena menjadi tanggungan alokasi virtual account BPKH. “Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji,” kata Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Ace Hasan Syadzily, pada Rabu 13 April 2022.
Menurut Ace, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M nantinya dibebankan kepada alokasi virtual account yang selama ini telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 dan selama ini telah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,,” kata Ace
Politikus Golkar itu juga menyebut yang dijadikan dasar pembahasan BPIH jdalam penetapan biaya tersebut menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, yakni sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Kuota Jemaah haji tahun ini dibagi sebagai berikut, Jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Ditambahkan Ace jika aka nada peningkatan pelayanan terhadap jamaah haji yakni peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari. “Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Ace.
Pada musim haji 2022, Pemerintah Arab Saudi membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang pada musim haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi setelah selama dua tahun menerapkan pembatasan ketat untuk mencegah penularan COVID-19. Menurut pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disiarkan oleh kantor berita resmi Arab Saudi, Saudi Press Agency, jamaah dari luar negeri tahun ini diperbolehkan menunaikan ibadah haji dengan syarat telah mendapat vaksinasi penuh, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dan menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19. (red)