
Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran anggaran Rp5,1 miliar. Deadline waktu selama 60 hari sejak diterima hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. Temuan itu terjadi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung, yang terungkap dalam dalam rapat paripurna penyampaian laporan Pansus LHP BPK RI di Gedung DPRD Bandar Lampung, Senin 4 April 2022
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Bandar Lampung Darma Setiawan mengungkapkan kelebihan pembayaran anggaran ditemukan di Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pihaknya meminta Pemkot Bandar Lampung untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima.
“Segera mengembalikan ke kas daerah paling lambat 60 hari sejak tanggal laporan dari BPK diterima,” ujar Darma dalam rapat paripurna penyampaian laporan Pansus LHP BPK RI di Gedung DPRD Bandar Lampung, Senin 4 April 2022
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan kelebihan anggaran akan segera ditindaklanjuti. “Sekarang Inspektorat sedang turun, kita lihat prosesnya seperti apa. Kalau emang ada maka kita tindaklanjuti,” kata Eva.
Sementara Inspektur Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengaku sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Saat ini, menurut Robi, progress pengembalian kelebihan bayar tersebut sudah mencapai 75,74 persen. “Ini akan terus dilakukan dan koordinasi dengan OPD, untuk memenuhi rekomendasi yang disampaikan BPK dan DPRD,” kata Robi. (Red)