
Makasar (SL)-AKBP Mustari, perwira Polda Sulaweis Selatan yang dilaporkan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ke Polda Sulsel, karena diduga menyetubuhi asisten rumah tangganya yang berusia 13 tahun, melakukan perlawanan. Melalui kuasa hukumnya, Mustari merasa dijebak karena saat awal anak itulah yang menawarkan diri untuk bekerja sebagai ART di rumah AKBP Mustari di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Baca:Â Viral Oknum Kasubdit di Polda Sulsel Jadikan Pembantu Dibawah Umur Sebagai Pemuas Nafsu
Mustari mengaku tak ada niatan untuk melakukan tindakan asusila itu. Justru pada akhir Februari 2022 lalu, dia dilaporkan oleh keluarga dari anak itu ke Polda Sulsel. Di situ, Mustari mulai sadar bahwa dia dijebak. “Tanda-tanda human trafficking itu ialah adanya upaya dari pelapor yang menemui klien kami, dengan cara bujuk rayu yang bagaimana caranya supaya klien kami terjerumus. Itu kami udah bantah saat BAP di Polda Sulsel atas laporan pelapor,” kata kuasa hukum AKBP Mustari, Erwin Mahmud, Selasa 8 Maret 2022.
Menurutnya, kliennya Mustari hanya merasa kasihan kepada keluarga anak di bawah umur itu karena ekonominya yang lemah. Hingga akhirnya, orang tua anak itu memberi kabar dan menawarkan kepada Mustari agar anaknya itu dijadikan ART di rumahnya tersebut.
“Awalnya ini keluarga korban minta tolong sehingga dengan cara yang tak relevan, sehingga klien kami merasa diperas dengan adanya permintaan tak masuk akal. Alasannya untuk biaya sekolah. Untuk biaya kontrakan, motor, dan diketahui keluarga korban yang datang melalui chat (ke AKBP Mustari). Itu tidak benar bagi klien kami. Atas penetapan tersangka, itu semua terbantahkan,” katanya.
AKBP Mustari di PTDH

AKBP Mustari yang menjadi tersangka kasus pemerkosa dan menjadikan remaja putri budak seks dipecat dengan tidak hormat. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP M diputuskan sidang etik Propam Polda Sulsel. “Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat 11 Maret 2022.
“Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambung Afriandi.
Afriandi mengatakan, AKBP M resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Terduga pelanggar AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri. “Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Afriandi.
AKBP Mustari resmi menjalani sidang kode etik hari ini. Sidang kode etik mulai digelar sekitar pukul 08.45 Wita pagi tadi. AKBP Mustari dihadirkan ke persidangan dengan mengenakan seragam lengkap. Sebelum sidang, AKBP Mustari sempat diminta untuk memperlihatkan tampangnya di persidangan. “Terduga pelanggar disilakan duduk. Biar jelas maskernya tolong dibuka,” ujar Kombes Afriandi.
AKBP Mustrai juga memperkenalkan diri sebelum sidang. Dia juga mengaku dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa sebagai terduga pelanggar. “Nama Drs Mustari, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP 65290238 kesatuan Yanma Polda Sulsel dalam keadaan sehat siap bersedia diperiksa,” kata AKBP Mustari kepada ketua sidang. (Red)