
Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH) bisa menjadi pilihan bagi tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan untuk meminta bantuan pendampingan hukum, jika terjadi persolan hukum dalam menjalankan tugas dan aktifitas sehari hari sebagai pelayan kesehatan masayarat.
“LBH KIS bisa menjadi pilihan pendampingan hukum bagi tenaga kesehatan. baik serta penanganan permasalahan hukum bagi profesi tenaga kesehatan dalam menjalani profesinya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr dr Hj Reihana, M.Kes, saat menerima kunjungan Tim LBH KIS di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kamis 9 September 2021.
Kunjung Tim LBH KIS dipimpin Ketua Umum Febrian Willy Atmaja SH., MH, sekaligus melakukan sosialisasi pencegahan, pendampingan serta penanganan permasalahan hukum bagi profesi Tenaga Kesehatan (nakes) dalam menjalani profesinya.
“Saya berterimakasih atas kehadiran LBH-KIS yang merupakan wadah sebagai pendamping dan penerangan hukum kesehatan bagi teman-teman profesi kesehatan. Saya sangat mengharapkan untuk bisa terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam mendampingi Nakes apabila mengalami permasalahan hukum,” kata Reihana
Reihana juga mengungkapkan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang menaungi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Lampung mendukung dan menyambut baik hadirnya LBH-KIS. “Kamis sangat mendukung hadirnya LBH KIS,” kata Bunda Rei.
Ketua Umum LBH KIS Febrian Willy Atmaja mengungkapkan hadirnya LBH KIS merupakan terminal hukum bagi nakes untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalani profesinya.
”Kita ketahui bersama di masa pandemi ini, rekan rekan nakes sering mengalami permasalahan hukum yang mana seharusnya kita sebagai masyarakat memberikan dukungan bukan aduan delik hukum karena mereka saat ini sedang berjuang menghadapi pandemi covid-19,” kata Willy.
Willy juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah menerima dan mendukung seluruh jajaran nakes untuk berhimpun dan bernaung di LBH KIS sebagai upaya memberikan kepastian hukum apabila terjadi permasalahan hukum dalam menjalani profesinya.
”Kamis sempat diskusi yang sangat menarik, terlebih Kadinkes juga sangat prihatin, banyak sekali laporan yang masuk yang dialami nakes selama penanganan covid-19. Dan hal itu sangat mengganggu konsentrasi nakes dalam memaksimalkan penanganan pasien covid-19,” kata Willy.
Willy juga menghimbau bagi nakes yang mengalami permasalahan hukum untuk tidak ragu melakukan konsultasi hukum kepada LBH KIS. Karena LBH KIS gabungan dari sejumlah lawyer yang memang sangat mempuni menangani permasalahan di bidang kesehatan. (red)