
Bandar Lampung (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendukung langkah Kejati Lampung menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran dana hibah KONI Rp30 Miliar. Hal itu untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengawasi anggaran negara yang memang diperlukan, dan menghindari pelanggaran.
Baca: Kejati Lampung Mulai Usut Kebocoran Rp30 Miliar Anggaran Koni
“Boleh saja Kejati memeriksa anggaran dana hibah KONI Lampung. Karena siapapun bisa mengawasi. Apalagi ini penegak hukum, melakukan penyelidikan itu sah-sah saja,” kata Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan, di ruang Komisi V DPRD Lampung, Kamis 9 Sepetember 2021.
Menurut Yanuar, dari hasil hearing sebelumnya terkait dengan dana hibah itu tidak ada kendala. “Karena secara logika, ini uang kan baru dihibahkan. Kenapa kok tiba-tiba sudah ada pengawasan dan pemeriksaan. Dana nya itu kan belum digunakan, karena baru terserap 20 persen, dan belum ada laporan pertanggungjawaban,” katanya.
Namun, Politisi PDIP Lampung itu tetap mendukung langkah-langkah lembaga penegak hukum untuk melakukan pengawasan, tujuannya adalah mengantisipasi supaya tidak terjadinya pelanggaran. “Orang kan dibilang ada kesalahan atau pelanggaran kalau udah belanja. Tapi kalau untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, ya itu gak masalah. Sepanjang itu hal-hal untuk pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Memang itu yang kita lakukan selama ini,” tegasnya. (red)