
Maluku (SL) – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), AT, ditangkap polisi saat asik main judi bersama oknum polisi, satu ASN Dinas Pariwisata, dan seorang pengusaha, di sebuah toko di Tiakur, Maluku, Jumat 27 Agustus 2021 lalu.
AT tertangkap dalam penggerebekan oleh aparat Satreskrim Polres Maluku Barat Daya saat asyik berjudi di sebuah toko di Tiakur, Maluku bersama seorang oknum polisi berinisial RR, oknum ASN Dinas Pariwisata MBD, serta pegawai swasta berinisial HTO.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 27 Agustus 2021 itu.
“Pada hari Jumat kemarin rekan-rekan dari Polres MBD menangkap empat orang pelaku perjudian. Satu diantaranya anggota kami sendiri, dua lainnya adalah PNS, dan seorang lagi pihak swasta,” M Roem Ohoriat, Senin 30 Agustus 2021, seperti dilansir dari Kompas.com.
Menurut Roem penggerebekan tempat perjudian tersebut bermula dari laporan warga terkait adanya orang main judi di Toko Ateng Miru.
Kemudian Kasat Reskrim Polres MBS bersama anggotanya melakukan penyelidikan ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dan kemudian melakukan penyergapan dan meringkus para pelaku.
“Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan polres saat ini,” imbuhnya.
Dari penggerebekan itu kata Roem, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.030.000 serta dua set kartu besar merk kris.
“Para tersangka terjerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan terancam penjara maksimal 10 tahun,” katanya. (Red)