
Bandar Lampung (SL) – Mediasi dipimpin hakim tunggal atas gugatan Rp2 miliar kepada mantan Wali Kota Metro Ahmad Pairin oleh mantan anak buahnya, gagal dilakukan. Perkara akan dilanjutkan ke persidangan, Senin, 23 Agustus 2021
Mediasi dilakukan sejak 3 Agustus 2021 lalu, dinyatakan gagal oleh Hakim Tunggal Mediator Tunizar Kilat Daya, menyatakan mediasi gagal, pada Senin 9 Agustus 2021 lalu. Perkara akan dilanjutkan persidangannya pada Senin 23 Agustus 2021.
Data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Metro, nama Ayah Kandung dari Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya itu tercantum dalam gugatan perdata dengan Nomor Perkara 19/Pdt.G/2021/PN Met.
Atas nama pihak penggugat Achmad Sobrie dengan nama kuasa hukumnya yakni M. Yaman, dan sebagai pihak tergugat dalam perkara ini ialah Ahmad Pairin, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Agusman Candra Jaya, dengan nilai sengketa sebesar Rp2 miliar.
Dari data umum pada perkara gugatan tersebut, terlihat beberapa poin yang tercantum sebagai permohonan dari Achmad Sobrie kepada Hakim yang mengadili, diantaranya memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Termohon minta majelis menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) secara tunai, seketika, tanpa sarat dan sekaligus.
Kemudian melakukan dan meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Perumahan PNS No.1 Kelurahan Yusomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, sebagai jaminan bila Tergugat belum dan/atau tidak membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp2000.000.000 (dua miliar rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1000.000 (satu juta rupiah rupiah) setiap hari bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat menurut hukum yang berlaku, dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.
Achmad Sobrie juga merupakan mantan bawahan dari Ahmad Pairin di Kabupaten Lampung Tengah, saat dirinya menjabat sebagai Bupati Kabupaten tersebut di periode 2010-2015.
Selain melayangkan gugatan terhadap Mantan Walikota Metro, Achmad Sobrie diketahui juga telah melayangkan gugatan kepada Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, di PN Tanjungkarang dan akan memasuki jadwal sidang ke empat. (Red)