
Mesudi, sinarlampung.co – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mesuji Bersuara (Ammara) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Jumat (3/7/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan concrete mixer (mesin molen) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Koordinator aksi, Zainuddin, menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban di korps adhiyaksa. Padahal, status penanganan kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak tahun 2023 lalu.
Zainuddin membeberkan bahwa dugaan penyimpangan bermula dari kebijakan pengadaan mesin molen yang diwajibkan kepada hampir seluruh desa di Kabupaten Mesuji. Proyek tersebut didanai melalui penyertaan modal BUMDes senilai Rp24 juta per desa.
Dari total 105 desa yang ada di Mesuji, sebanyak 100 desa tercatat mengikuti pengadaan tersebut, sementara 5 desa lainnya memilih tidak mengalokasikan anggaran.
Pihak Ammara menduga proyek yang menelan total anggaran sekitar Rp2,4 miliar ini dikoordinasikan langsung secara sepihak oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mesuji tanpa melibatkan pemerintah desa dalam proses pembelian.
“Setiap BUMDes diminta menyetorkan dana bersih sebesar Rp22 juta kepada pihak penyedia barang yang berada di wilayah Banten. Padahal berdasarkan temuan lapangan kami, harga pasar satu unit mesin molen saat itu hanya berkisar Rp7 juta hingga Rp8 juta saja,” cetus Zainuddin dalam orasinya.
Akibat selisih harga yang sangat mencolok tersebut, Ammara menduga terjadi praktik penggelembungan harga (markup) massal yang merugikan keuangan negara.
“Dugaan markup secara keseluruhan kami taksir mencapai sekitar Rp700 juta. Kami meminta Kejari Mesuji mengusut tuntas ke mana saja aliran dana tersebut mengalir,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, massa aksi juga mengungkit kembali langkah Kejari Mesuji yang sempat menerbitkan surat panggilan terhadap mantan Bupati Mesuji, Khamami, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Surat pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di Mesuji tersebut diketahui tertanggal 22 September 2023. Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-103a/I.22/FdI/02/2023 yang diterbitkan sejak 16 Februari 2023.
Namun, berdasarkan informasi yang dikantongi massa, Khamami hingga kini disebut-sebut belum memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mengajukan penundaan. Ammara mengkhawatirkan mandeknya pemeriksaan saksi-saksi kunci ini membuat penanganan perkara menjadi terhenti tanpa kejelasan (peti es).
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Mesuji berkomitmen penuh untuk tidak menghentikan perkara ini. Segera tuntaskan proses hukum dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zainuddin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Mesuji belum memberikan keterangan resmi maupun respons di hadapan massa terkait tuntutan unjuk rasa serta perkembangan terbaru dari penyidikan kasus BUMDes tersebut. (Red)