
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) di salah satu biro perjalanan haji dan umrah di Kota Bandar Lampung terus bergulir. Kasus ini kini memicu perhatian publik setelah adanya saling klaim antara pihak keluarga korban, lembaga bantuan hukum (LBH) selaku kuasa hukum terlapor, dan organisasi pers.
Dua Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat PKL di Travel Umroh Bandar Lampung
Melalui surat resmi tertanggal 1 Juli 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Laut Gemilang selaku kuasa hukum Kepala Cabang PT Kanomas Arci Wisata, Parlagutan M. Hutasuhut, melayangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada media online infososial.com. Pihak LBH secara tegas membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa seluruh tuduhan pelecehan di dalam artikel tersebut adalah tidak benar dan fitnah. Pada hari dan jam peristiwa, klien kami memang berada di ruangan untuk memberikan pengarahan resmi, namun aktivitas tersebut dihadiri dan diawasi oleh staf kantor bernama Saudari Tri Lestari yang menjadi saksi kunci bahwa tidak ada tindakan pelecehan,” tulis rilis resmi LBH Sinar Laut Gemilang yang ditandatangani oleh Lukman Sonata Ginting, S.H., M.H., dkk.
Pihak LBH menilai pemberitaan sebelumnya tidak berimbang, melanggar asas praduga tak bersalah, dan tidak melakukan konfirmasi (check and recheck) kepada klien maupun saksi. Dalam suratnya, LBH meminta redaksi memuat hak jawab serta menurunkan (take down) berita tersebut dalam waktu 2×24 jam, atau pihaknya akan menempuh jalur hukum ke Dewan Pers serta jalur pidana/perdata.
Di pihak lain, orang tua korban (inisial I) mengungkapkan hal berbeda. Ia menyebut terduga pelaku sempat mendatangi kediamannya pada 16 Juni 2026 lalu dengan membawa sejumlah orang, yang di antaranya diklaim sebagai oknum awak media televisi nasional untuk menyangkal peristiwa tersebut.
Menurut I, kedatangan rombongan tersebut justru membuat anaknya yang menjadi korban mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam.
“Tahu yang datang si Ucok (panggilan terduga pelaku) sama rombongan, anak saya langsung lari lewat pintu belakang, tidak mau ketemu karena ketakutan. Saat kejadian di kantor travel tersebut, sebenarnya ada dua anak perempuan yang menjadi korban dan mereka saling menjadi saksi,” ungkap I saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
I menambahkan, kondisi ini menimbulkan tekanan psikologis berat bagi keluarga, terlebih saat ini dirinya dalam kondisi kurang sehat untuk mengurus pelaporan ke pihak berwajib.
PWRI Lampung: Redaksi Berhak Tolak ‘Take Down’, Desak Polisi Bertindak
Menanggapi adanya dinamika surat menyurat dan permintaan penurunan berita tersebut, Sekretaris DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menegaskan bahwa media memiliki perlindungan hukum yang kuat yang diatur oleh undang-undang.
“Permintaan take down atau pemberedelan berita itu tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi berhak menolak permintaan tersebut sepanjang produk jurnalistiknya sesuai kaidah. Mekanisme yang benar adalah melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan tekanan,” tegas Hanif, Jumat (3/7/2026).
Lebih lanjut, PWRI Lampung mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan nyata bagi anak di bawah umur.
“Undang-Undang Perlindungan Anak jangan hanya jadi jargon belaka. Penegak hukum harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi korban. Kami dari LBH PWRI juga siap memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada keluarga korban,” pungkas Hanif. (red)