
Tulang Bawang (SL)-Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Nirwansyah Habib meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang melalui Bupati Hj. Winarti, SE., MH untuk mengambil sikap tegas terkait kasus Gudang Pupuk bersubsidi PT. Harapan Restu Jaya (HRJ) yang tidak memiliki izin usaha dan IMB serta Tanda Daftar Gudang (TDG) alias beroperasi ilegal.
“Kami sudah tiga kali memanggil dinas perijinan dan perdagangaan sekaligus Pol PP dan pihak perusahaan pupuk tersebut. Akan tetapi tidak ada langkah kongkrit dari masing-masing leadingsektor terkait,” kata Nirwansyah Habib, kepada sinarlampung.co melalui telepon seluler, Sabtu 7 September 2020.
Menurut Nirwansyah Bupati Winarti seharusnya melakukan teguran atau paling tidak ada dorongan kepada bawahannya untuk mejalankan aturan sebagaimana mestinya. “Ini menyangkut harga diri kabupaten Tulangbawang, bukan berati kita mengahalangi investor yang akan masuk ke Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur,” katanya.
Apabila, hal ini tidak juga di indahkan oleh Bupati Winarti, maka Komisi I akan memanggil kembali semua pihak terkait. “Kita Tunggu actionnya Pemkab Tuba, apakah ada itikad mereka (Bupati Tuba-red) untuk menindak tegas PT. HRJ dan memberikan sanksi, karena ini sudah dua tahun beroperasi tanpa ada PAD masuk ke Kabupaten Tulangbawang,” tegas dia. (junai/red)