
Lampung Utara (SL)-Riko Handoko, (29), warga Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diamankan Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lampura, Selasa malam, 23 Juni 2020.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura, AKBP. Bambang Yudho Martono, mengatakan, tersangka diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka disinyalir sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di seputaran Kotabumi dan sekitarnya. Bersama tersangka juga turut diamankan sejumlah barang bukti,” urai Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, kepada sinarlampung.co, Rabu, 24 Juni 2020,
Diuraikan lebih lanjut, tersangka Riko Handoko diamankan saat berada dibilangan Gang Cimahi, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, kabupaten setempat, berikut barang bukti berupa 10 paket plastik klip berukuran sedang yang berisi butiran kristal bening dengan dugaan narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penimbangan, paket tersebut berat bruto lebih kurang 8,40 gram. Juga diamankan BB berupa tiga buah plastik klip dan satu dompet berwarna merah dari tangan tersangka,” beber Aris Satrio Sujatmiko.
Saat ini, lanjut Aris, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Karena kondisi saat ini sedang dalam situasi pandemi Covid-19, maka terhadap tersangka setelah diamankan, juga dilakukan pengecekan kesehatan tubuh dan memberikan penyemprotan cairan desinfektan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI bomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ardi)