
Lampung Utara (SL)-Supriwanto Sugantika, (36), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura), diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Lampura, dengan sangkaan melakukan aksi tindak pidana penipuan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kasatreskrim AKP. M. Hendrik Apriliyanto, mengatakan, tersangka diamankan dengan dasar adanha laporan lolisi bernomor : LP / 543 / B / VI / 2016 / POLDA LAMPUNG / SPK Res Lamut, tanggal 5 Juni 2020 tentang penipuan dan penggelapan dengan korban Hatami (45), warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun.
“Setelah menerima laporan dari korban, tersangka diamankan pada Jum”at kemarin 5 Juni 2020, sekira pukul 12.00 WIB, berikut barang bukti berupa selembar bukti penggadaian emas dan KTP tersangka,” kata AKP. M Hendrik Apriliyanto, Sabtu, 6 Juni 2020, kepada sinarlampung.co, melalui siaran persnya.
Dijelaskan lebih lanjut, kejadian bermula pada Selasa silam, 3 Maret 2020. Saat itu, tersangka diminta korban untuk menggadaikan emas seberat 200 gram ke Pegadaian Cabang Kotabumi, sebesar Rp.50.000.000,-.
Kemudian, 29 Maret 2020, ketika korban akan melunasi gadaian tersebut, ternyata tebusan yang harus dilunasi sebesar Rp.113.873.500,-. Saat ditelusuri, tanpa sepengetahuan korban, tersangka meminta tambahan uang gadai ke Penggadaian Cabang Kotabumk sebanyak Rp.65.000.000,-.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polisi dan tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut,” kata Kasatreskrik Polres Lampura. (ardi)