
Lampung Utara (SL)-Kepolisian Sektor Sungkai Utara mengamankan Heri Gusmara, (30), warga Kecamatan Hulusungkai dengan sangkaan melakukan aksi tindak pidana pencurian uang senilai Rp.26 juta. Aksi pencurian yang dilancarkan tersangka Heri Gusmara disebuah rumah toko (ruko) yang berada di seputaran Desa Gedungraja, Kecamatan Hulusungkai, Rabu lalu, 3 Juni 2020 lalu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara telah melakukan penyelidikan dan berkat dukungan kerjasama masyarakat dalam menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kabupaten Lampung Utara yang aman dan kondusif.
“Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan uang enam Juta sembilan puluh lima ribu rupiah (Rp. 6.095.000) yang diduga kuat sisa dari hasil curiannya,” ujar AKBP Bambang Yudho Martono, Jum’at kemarin, 5 Juni 2020, kepada sinarlampung.co, melalui siaran persnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Kapolres, yakni mula-mula, dirinya (tersangka.red) masuk ke dalam ruangan toko dengan menggeser etalase toko. Kemudian pelaku membuka laci dan mencuri sejumlah uang yang berada di dalam laci tersebut.
“Tidak hanya itu, tersangka juga berhasil mengambil uang yang ada di dalam tas warna hijau milik korban yang berada di atas meja dan kemudian pergi dengan mengendarai kendaraan roda dua (motor) warna putih merah ke arah Gunung Labuhan, Way Kanan,” terang Bambang Yudho Martono.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar dua puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah. “Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres. (ardi)