
Waykanan, sinarlampung.co – Aktivitas pengerukan material yang diduga berkaitan dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Jambi, Dusun 7 RT 02, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, kembali menuai sorotan publik.
Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung sejak awal 2024. Pengerukan lahan secara besar-besaran diperkirakan telah berdampak pada area seluas dua hektare, hingga berpotensi merusak bentang alam serta meninggalkan lubang bekas tambang yang membahayakan masyarakat setempat.
Sorotan publik memuncak lantaran lokasi tersebut sebelumnya pernah ditertibkan oleh aparat kepolisian pada pertengahan Maret 2025. Kembali beroperasinya pengerukan lahan ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum dan pengawasan pascapenertiban.
Kunci Pengusutan & Penegakan Hukum
Kerusakan lingkungan seluas dua hektare tanpa adanya upaya reklamasi dan pemulihan lahan berisiko memicu bencana ekologis serta mengancam keselamatan warga sekitar.
Penanganan oleh aparat dinilai tidak cukup hanya dengan menghentikan operasional di lapangan, melainkan harus menyasar penyedia modal, pengelola peralatan berat, hingga penikmat hasil tambang ilegal.
Informasi di lapangan menyebut nama Supri yang diduga berkaitan dengan operasional kegiatan tersebut. Kendati demikian, keterlibatannya masih memerlukan pembuktian hukum serta penanganan transparan dari pihak berwenang.
Masyarakat meminta Polres Way Kanan beserta instansi terkait untuk segera turun tangan memutus rantai operasional PETI di Bukit Jambi, merilis status hukum hasil penertiban Maret 2025, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih. (Red)