
Lampung Utara (SL)-Sahrul, (34), warga Desa Bojong Barat, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dilumpuhkan Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres setempat, dengan timah panas di kedua kakinya. Residivis spesialis tindak kriminalitas C3 ini kerap melukai korbannya saat beraksi.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP. M. Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP. Bambang Yudho Martono, mengatakan, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Sahrul karena saat hendak ditangkap, dirinya (tersangka.red) berusaha memberikan perlawanan dengan senjata api (senpi) rakitan.
“Ya, benar. Anggota telah menangkap seorang residivis spesialis kejahatan C3. Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif dengan senli rakitan dan senjata tajam sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Lampura, AKP M. Hendrik, kepada sinarlampung.co, Sabtu, 4 April 2020, melalui siaran persnya.
Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat kemarin, 3 April 2020), sekitar pukul 18.30 WIB, bermula dari adanya laporan korban, warga Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
“Dalam laporan yang diberikan korban, pada Jumat, 23 Maret 2020, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela bagian samping dan mengambil satu unit sepeda motor jenis metik, handpone, jam tangan, dua buah cincin, dompet korban yang berisikan ATM, jaket kulit warna hitam, sandal kulit warna coklat, satu buah celana,” papar M. Hendrik.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Resort Tulangbawang. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan berikut 5 butir peluru aktif dan satu peluru kosong, sebilah pisau.
Lalu dua paket kecil plastik klip berisikan butiran kristal bening yang disinyalir narkotika jenis sabu, dua kaca pirek, satu buah jarum, satu buah silet, plastik klip, satu kotak cottonbut, dua kunci letter T, dua kunci L, dua alat dongkel, sebo, sarung tangan, selang, senter, karet pengikat, dan cincin yang diduga kuat milik korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata M. Hendrik Apriliyanto, tersangka merupakan DPO Polres Tulangbawang atas dugaan tindak pidana kasus Pasal 365, selain itu juga DPO kasus Pasal 365 dengan korban MD TKP areal kebun nanas PT. Humas Jaya Desa Gunungsari, Kecamatan Abungsemuli.
“Pelaku juga merupakan residivis kasus pada Pasal 365 KUHPidana atau perampasan dengan korban MD TKP Simpang Limus, Desa Buminabung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara,” ujarnya. (*/ardi)