
Pringsewu, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung berencana melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada MAN 1 Pringsewu terkait dugaan pungutan yang dibebankan kepada peserta didik baru pada Tahun Ajaran 2025/2026 dan 2026/2027.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pungutan sebesar Rp2.175.000 per siswa yang diduga dibebankan kepada peserta didik baru. Atas informasi tersebut, pihaknya memandang perlu meminta penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Menurut Mahmuddin, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial guna memastikan penyelenggaraan pendidikan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Karena itu kami akan mengirimkan surat resmi kepada pihak MAN 1 Pringsewu untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum, mekanisme, peruntukan, serta bentuk pungutan yang dibebankan kepada peserta didik baru sebesar Rp2.175.000 per siswa,” ujarnya.
Mahmuddin menegaskan, apabila pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada instansi terkait, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, hingga aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Selain itu, LSM Penjara Indonesia meminta agar seluruh proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara terbuka dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya orang tua siswa dari kalangan kurang mampu.
“Kami berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala MAN 1 Pringsewu, Fathul Bari, menyerahkan penjelasan terkait persoalan tersebut kepada pihak Komite Madrasah.
Ketua Komite MAN 1 Pringsewu, Imron Jauhadi, membantah adanya praktik pungutan liar sebagaimana yang dipersoalkan. Menurutnya, dana yang dihimpun dari peserta didik baru merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.
“Hal itu bukan pungli, tetapi sudah menjadi kesepakatan bersama dengan wali siswa. Kegiatan ini juga sudah berlangsung sejak tahun 2022,” kata Imron.
Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk pengadaan seragam siswa serta pembangunan gedung serbaguna yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan dan aktivitas sekolah lainnya.
Meski demikian, polemik terkait pungutan tersebut masih menjadi perhatian sejumlah pihak. LSM Penjara Indonesia menilai perlu adanya penjelasan resmi dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai status serta mekanisme penghimpunan dana tersebut.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai peran Komite Madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Dalam aturan tersebut, madrasah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik, namun komite dimungkinkan menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)