
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung didesak segera melepas klaim Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan seluas 89 hektare di kawasan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Desakan tersebut mencuat menyusul sengketa agraria yang telah berlarut-larut selama hampir 40 tahun tanpa kepastian hukum bagi puluhan ribu warga setempat.
Menggugat Selembar Kertas di Atas Tanah Rakyat: Babak Belur 40 Tahun Sengketa Agraria Way Dadi
Konflik ini bermula saat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan karet milik NV Way Halim Sumatera Rubber and Coffee seluas 1.000 hektare berakhir pada 24 September 1979. Berdasarkan Pasal 27 UU Pokok Agraria (UUPA), lahan eks-HGU tersebut demi hukum langsung berstatus menjadi Tanah Negara bebas.
Pada tahun 1980, negara melalui Surat Menteri Dalam Negeri/Direktur Jenderal Agraria No. BTU.3/505/1980 jo. SK Mendagri No. 224/DJA/1982 telah menerbitkan cetak biru alokasi lahan. Dalam keputusan tersebut, masyarakat penggarap dan penduduk lokal mendapat prioritas utama alokasi lahan seluas $\pm$ 300 hektare untuk pemukiman dan fasilitas sosial.
Namun dalam realisasinya, Pemprov Lampung justru menerbitkan Sertipikat HPL sepihak seluas 89 hektare di atas lahan pemukiman warga tersebut. Selain itu, terdapat pula klaim eks-HGB PT Way Halim seluas 90,3 hektare yang kini telah habis masa berlakunya, serta Hak Pakai Kanwil BPN seluas 10 hektare.
“Hak kami diblokir secara administrasi. Warga tidak bisa mendaftarkan tanah melalui program PTSL atau Prona karena Pemprov mengklaim lahan ini masuk aset daerah (HPL),” ujar salah satu perwakilan warga Sukarame saat memberikan keterangan, Juni 2026.
Tuntutan Warga dan Tinjauan Hukum
Memasuki pertengahan tahun 2026, warga melalui perwakilannya telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Lampung. Terdapat tiga tuntutan krusial yang diajukan oleh masyarakat:
Evaluasi dan pembatalan HPL Pemprov yang tumpang tindih di atas pemukiman warga.
Pelepasan eks-HGB PT Way Halim (90,3 Ha) untuk diredistribusikan kepada penggarap eksisting.
Penerbitan sertifikasi lahan secara clean and clear bagi warga terdampak.
Dari kacamata hukum agraria, klaim sepihak Pemprov Lampung dinilai cacat prosedur. Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) UUPA, HPL bukanlah hak kepemilikan privat (dominium), melainkan bagian dari Hak Menguasai Negara (HMN) yang bersumber dari Pasal 2 ayat (4) UUPA dan PP No. 18 Tahun 2021. Artinya, HPL hanya memberikan kewenangan publik kepada Pemda untuk mengatur wilayah, bukan modal keperdataan untuk menguasai tanah pemukiman.
Selain itu, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, warga yang menguasai fisik lahan secara terbuka dan beriktikad baik selama lebih dari 20 tahun berturut-turut berhak mendapatkan hak milik. Faktanya, warga Way Dadi telah menduduki lahan tersebut selama lebih dari 40 tahun tanpa adanya pengamanan fisik aktif dari Pemprov Lampung, sehingga memicu berlakunya asas rechtsverwerking (pelepasan hak secara diam-diam oleh hukum akibat pembiaran).
Opsi Penyelesaian Konflik
Hingga berita ini diturunkan, bola panas penyelesaian sengketa kini berada di meja Gubernur Lampung. Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat dua jalur taktis yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik struktural ini:
Jalur Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA): Gubernur Lampung selaku Ketua GTRA Provinsi dapat menggunakan Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria untuk melepaskan aset HPL yang bersengketa dan meredistribusikannya menjadi Hak Milik (SHM) warga.
Jalur Administrasi Kementerian ATR/BPN: Warga dapat mengajukan permohonan pembatalan sertipikat HPL Pemprov Lampung kepada Menteri ATR/BPN karena dinilai cacat hukum administrasi dan melanggar Surat Mendagri tahun 1980.
Warga berharap Pemprov Lampung memiliki keberanian politik untuk melakukan koreksi kebijakan pertanahan demi memulihkan hak konstitusional ribuan kepala keluarga di Kecamatan Sukarame. (Red)