
Way Kanan (SL)-Bawaslu Way Kanan melakukan pembahasan internal terkait kasus ada nama PPS yang tak lulus administrasi tapi lulus tes selanjutnya. Jika ditemukan unsur pelanggaran, Bawaslu segera merekomendasikan ke Bawaslu Provinsi Lampung.
“Saat ini sedang kami bahas di tingkat internal pimpinan Bawaslu Way Kanan, hasilnya nanti, jika unsur terpenuhi, mengandung ketidak telitian dan kecermatan yang telah terjadi, maka akan kami teruskan rekomendasinya ke Bawaslu Provinsi Lampung, kata Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah di ruang kerjanya Kamis 12 Maret 2020.
“Selanjutnya Bawaslu Provinsi Lampung yang akan mengirimkan surat ke KPU Provinsi Lampung untuk melakukan pembinaan atau teguran ke KPU Way Kanan,” katanya.
Terkait Tes Penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga tidak teliti dan kurang cermat masih kata Yesi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan sudah melakukan klarifikasi antara pelapor dan terlapor dan akan layangkan Surat pada Bawaslu Provinsi Lampung.
Bawaslu Way Kanan menduga KPU Way Kanan kurang teliti dan cermat atas tahapan Pemilukada dimulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi, dan pengumuman hasil tes tertulis pada penerimaan PPS ungkapnya.
Ketidak-telitian dan kekurang cermatan ini bisa dilihat dari hasil pengumuman yang di terbitkan oleh KPU Way Kanan selalu di sertai dengan ralat, setelah pengumuman sebelumnya. “Setiap pengumuman yang di terbitkan oleh KPU way kanan selalu mengalami ralat, yang pertama tes administrasi, yang kedua tes tertulis pun terjadi ralat,” tutupnya (Romy/Dadang)