
WAYKANAN, sinarlampung.co – Realisasi belanja sewa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025 menjadi temuan pemeriksaan lantaran ditemukan indikasi pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya di lapangan.
Berdasarkan uji petik dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan konfirmasi langsung kepada pihak penyedia jasa, terungkap selisih harga sewa alat kantor yang cukup fantastis pada tiga kegiatan instansi tersebut.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah anggaran sewa panggung musik. Dalam SPJ, biaya sewa panggung dicantumkan sebesar Rp7 juta per unit. Namun, setelah dikonfirmasi kepada penyedia jasa resmi, tarif sewa sebenarnya hanya sebesar Rp800 ribu per unit.
Selain panggung, penggelembungan harga (mark-up) juga ditemukan pada beberapa item sarana pendukung lainnya:
Tenda Ukuran 5×5 Meter: Dicatat dalam SPJ sebesar Rp600 ribu per unit, sementara harga riil penyedia hanya Rp300 ribu.
Sarung Kursi: Dicantumkan Rp10 ribu per unit, padahal tarif asli dari penyedia hanya Rp2 ribu.
Sewa Kursi: Dianggarkan sebesar Rp5 ribu hingga Rp15 ribu per unit, sementara tarif riil penyedia hanya Rp2 ribu per unit.
Dari tiga kegiatan yang diperiksa, total selisih antara nilai sewa yang dicantumkan dalam SPJ dengan harga riil penyedia mencapai Rp47,95 juta.
Adapun rincian selisih anggaran tersebut tersebar di tiga kegiatan, yakni Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa SD sebesar Rp22,4 juta; Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa SMP sebesar Rp15,7 juta; serta Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp9,85 juta.
Saat dikonfirmasi tim pemeriksa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdalih bahwa penyusunan pertanggungjawaban sewa yang tidak sesuai harga riil tersebut dilakukan untuk menyesuaikan atau menutupi biaya-biaya tidak terduga di luar alokasi kegiatan.
Sewa Aset Sendiri dan Klaim Fiktif
Tak berhenti di situ, tim pemeriksa juga menemukan kejanggalan pada pembayaran sewa gedung kantor senilai Rp4,9 juta. Anggaran ini dicairkan untuk tiga kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Way Kanan, dengan rincian pembayaran masing-masing Rp1,96 juta (dua kegiatan) dan Rp980 ribu (satu kegiatan).
Namun, penelusuran dokumen aset mengungkap bahwa Aula SKB Way Kanan merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang secara sah tercatat sebagai aset milik Disdikbud Kabupaten Way Kanan sendiri.
Kepala SKB Way Kanan membenarkan bahwa ketiga kegiatan memang dilaksanakan di lokasi tersebut. Namun, ia menegaskan sama sekali tidak mengetahui adanya alokasi maupun pembayaran uang sewa gedung dari pihak PPTK.
Sementara itu, PPTK berdalih bahwa pembayaran sewa aula tersebut dilakukan karena belum memiliki aturan resmi mengenai besaran tarif, serta pencairannya tidak dicatat sebagai pendapatan daerah.
Secara akumulatif, temuan indikasi penyimpangan pada belanja sewa Disdikbud Kabupaten Way Kanan TA 2025 tersebut mencapai Rp52,85 juta, yang terdiri dari selisih mark-up sewa alat sebesar Rp47,95 juta dan pembayaran sewa gedung aset daerah sebesar Rp4,9 juta. (Tim/Red)