
Jakarta, sinarlampung.co – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainudin sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung.
“BZ selaku mantan Kepala Daerah Way Kanan periode 2010 sampai dengan 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20 September 2026).
Selain Bustami, penyidik memeriksa seorang saksi lainnya berinisial BH dari Kementerian Kehutanan.
Anang mengatakan pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam penyidikan perkara itu, Kejagung pada 10 September 2026 menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI. Penyidik kemudian menyita 11 kendaraan dari perusahaan tersebut pada 17 September 2026.
Terkait konstruksi perkara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri.
Izin tersebut diberikan atas areal seluas sekitar 55.157 hektare yang termasuk dalam kawasan hutan produksi.
Menurut penyidik, PT PSMI sejak 2007 diduga secara melawan hukum mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
Pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit dan menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan tersebut.
Setelah temuan tersebut, menurut Saiful, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan PT Inhutani V (Persero) melalui pola kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari.
Perjanjian tersebut diberlakukan surut sejak 2007 meskipun baru ditandatangani pada 2013.
“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,” kata Saiful.
Kejagung menyatakan dugaan pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, serta pembangunan perkebunan tebu dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Red)