
Way Kanan (SL)-Kepala Dinas Perkebunan Way Kanan, Arifin diduga menjual nama Kejaksaan Negeri dan Polres Way Kanan terkait Proyek Pengadaan Pupuk Majemuk Rp6 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2019. Kadis menyatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan Kejari dan Polres Way Kanan, yang membantah pernyataan tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan Meryon mengaku kaget dengan keterangan Kepala Dinas Perkebunan Arifin S, Sos, kepada wartawan Lintas Merah, yang menyebutkan bahwa proses pelelangan proyek pengadaan pupuk majemuk 2019 Rp6 milyar sudah berjalan sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan Kejari dan Kasat Intelkam Polres Way Kanan.
“Kami selaku penegak hukum di Kejaksaan sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dalam hal apapun baik itu dengan Arifin atau dengan pihak lain, apa lagi terkait proyek pengadaan pupuk majemuk yang dimaksud tersebut,” kata Meryon.
Hal yang diungkapnya Kasat Intelkam Polres Way Kanan Iptu Dony Oktarizal. Dia, mengatakan hal bahwa pihaknya belum pernah tau terkait proses pelelangan pengadaan pupuk mejemuk yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Way Kanan.
“Saya terkejut mengetahui Info bahwa kami Polres Way Kanan berkoordinasi dengan dinas tersebut dan perlu diketahui kami tidak menjalin koordinasi dalam rangka hal apapun terkait proyek pengadaan pupuk. Karena aturan lelang saat ini sudah menggunakan sistem lelang online. Jadi tidak ada yang perlu dikoordinasikan untuk kelancaran kegiatan pelelangan pengadaan pupuk tersebut,” katanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri maupun Kasat Intelkam Polres Way Kanan memastikan bahwa keterangan yang disampai Kadis Perkebunan, yang dianggap mencatut nama kedua institusi hukum di Way Kanan itu tidak benar dan sangat disayangkan.
Dilangsir lintasmerah.com, Kepala Dinas Perkebunan Way Kanan, Arifin menyampaikan, baahwa tender Pupuk Majemuk Rp6 miliar telah melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga sudah ditembuskan ke penegak hukum, “Untuk masalah lelang itu sudah sesuai dengan prosudur dan telah ditembuskan ke Kejaksaan Negeri serta Kasat Intel Polres Way Kanan,” kata Arifin
Pengadaan Pupuk Majemuk kapasitas 525kg x 1250 Ha, di Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2019 lalu, diduga banyak kejanggalan. Pasalnya dalam pagu anggaran sebesar Rp5.906.250.000 tersebut menjadi Rp5,796,656,250 dari angka pagu hanya berkurang Rp109,593,750, atau nilai penawaran tidak sampai dengan dua persen. Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp5.811.093.750.
Pengadaan barang dan jasa harga penawaran dibawah harga HPS, idealnya harga HPS dihitung jika harga HPS lebih besar dari harga penawaran/ kontrak maka diduga tender tersebut sudah permainan pejabat pengadaan untuk memenangkan suatu perusahaan. Bahkan tersiar kabar proyek Rp6 miliar itu milik seorang pejabat di Pemkab Way Kanan. (Lintasmerah)