
Lampung Utara (SL)-DPRD Kabupaten Lampung Utara menggelar Paripurna Internal, dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Lampung Utara tentang Tatatertib (Tatib) DPRD Kabupaten Lampung Utara masa keanggotaan 2019- 2024, Senin (27/7/20).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampura, Romli, dengan agenda membahas laporan hasil Pembahasan oleh Panitia Khusus(Pansus) DPRD Kabupaten Lampura yang diketuai Emil Kartika Chandra.
Hadir dalam Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Lampura, Romli, Sekretaris DPRD Lampura, Adrie, Wakil Ketua II, Dedi Sumirat, Wakil Ketua III, Joni Saputra, Kabag, Kasubag, beserta Staf dan segenap anggota DPRD Kabupaten Lampura.
Melalui Juru bicara Pansus, Abadi menyampaikan bahwa tatib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten , dan Kota yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan Kualitas, Produktivitas, dan Kinerja DPRD dalam mewujudkan Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah serta memaksimalkan peran DPRD setempat.
Laporan tersebut untuk memberikan gambaran umum tentang Proses Pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lampura, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap Rancangan Tata tertib DPRD Kabupaten Lampung Utara. (*/ardi)