
Lampung Utara (SL)-Terlibat akibat aksi tipu-tipu, modus sewakan tanah garapan milik orang lain, dan membawa kabur uang Rp9,2 juta, milik warga. Ria Gunadi alias Sunan (36), warga Dusun II Desa Tanjung raja Kecamatan Sungkai Barat, terpaksa diamankan Polisi Sektor Sungkai Selatan. Sabtu 18 Januari 2020.
Kapolsek Kompol Arjon Safrie mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono membenarkan bahwa hari pada Kamis Tanggal 02 Januari 2020 lalu, pelaku datang ke rumah korban Suyanto (42) di rumahnya Desa Kubu Hitu RT/RW 001/001 Kec Sungkai Barat untuk menawarkan sewa tanah (lahan untuk tanam) seharga Rp9,2 juta atau Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah, di Dusun Talang Indah Desa Kubu Hitu Kec. Sungkai Barat Kab. Lampung Utara.
Tawaran tersebut di setujui korban. “Saat setelah dibajak dan akan menanam bibit singkong, datang seorang perempuan Sumiati (55) menghentikan pekerjaan tersebut dan menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah miliknya serta merasa tidak pernah menyewakan tanah,” ungkap Arjon.
Karena merasa di Tipu, lantas korban melaporkanya ke Polsek Sungkai Selatan, Tertuang pada laporan Polisi Nomor: LP/ 01-G/ 2020/ PLD LPG/ SPKT RES LAMUT TGL 02 Januari 2020. “Berdasarkan laporan itu, anggota kami, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 lansung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.30 Wib, pelaku berhasil kami tangkap di kediamanya Desa Bumi Ratu Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara,” katanya.
Saat ini RG telah kami amankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat di jerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan., Tegas Kapolsek. (ardi/*)