
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Permintaan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Kamis 11 Juni 2026.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Soebakti tersebut, Sulatan selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT LEB.
Menurut Sulatan, pengelolaan dana PI 10 persen tersebut merupakan hasil dari mekanisme bisnis ke bisnis (business to business/B2B) yang diupayakan oleh PT LEB. Ia menyebut, sebelum adanya langkah taktis dari PT LEB pada tahun 2021, Provinsi Lampung tidak pernah memperoleh dana PI tersebut.
“Oleh sebab itu, dana PI 10 persen ini merupakan pendapatan PT LEB yang diperoleh dari hasil kerja keras perusahaan. Pengelolaannya, termasuk pemberian tantiem dan bonus, juga telah mendapatkan persetujuan resmi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan disempurnakan melalui peraturan daerah,” ujar Sulatan.
Lebih lanjut, pihak terdakwa meminta agar perkara ini dipandang secara jernih dalam konteks hukum bisnis agar tidak menciptakan preseden buruk dan ketakutan bagi para pelaku usaha di kemudian hari.
“Ini ranah dunia bisnis, jangan sampai timbul ketakutan untuk berbisnis. Ini bukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan jangan sampai ada kriminalisasi,” tegasnya.
Pembelaan ini juga diperkuat dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika tidak ditemukan kejelasan unsur mens rea atau niat jahat dari pelaku.
Atas dasar argumentasi tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim memulihkan hak terdakwa dan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa.
Sikap kubu Hermawan Eriadi ini bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Diketahui, JPU menuntut mantan orang nomor satu di PT LEB itu dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 180 hari kurungan. Tak hanya itu, Hermawan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar. (Red)