
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Heri Wardoyo, menyampaikan pembelaan pribadi yang emosional dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Heri memohon agar dirinya dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarganya.
“Tolong kembalikan saya ke surga saya di bumi, ke keluarga saya, kepada anak dan istri saya. Khususnya kepada anak bungsu saya yang masih sekolah di luar kota, yang bahkan sampai saat ini belum tahu saya dalam masa penahanan,” ujar Heri Wardoyo saat membacakan pledoi pribadinya, Kamis (11/6/2026).
Dalam nota pembelaannya, mantan jurnalis senior ini menegaskan bahwa posisinya di PT LEB adalah sebagai Komisaris, bukan Direktur atau pengelola operasional harian. Ia meminta majelis hakim menilai dirinya secara proporsional berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 108 UU Perseroan Terbatas.
“Saya bukan pelaksana kegiatan usaha sehari-hari, bukan pihak yang mengendalikan rekening atau menjalankan transaksi perusahaan. Hukum yang adil harus mengenali batas, siapa yang mengawasi dan siapa yang menjalankan,” tegas Heri di persidangan.
Heri juga membeberkan sejumlah poin teknis untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya:
Fungsi Pengawasan Berjalan: Berdasarkan hasil klarifikasi Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Kemendagri pada Juli 2023, Dewan Komisaris PT LEB dinyatakan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap direksi, meskipun terdapat kendala eksternal dalam pelaksanaan RUPS.
Penundaan RUPS Kolektif: Terkait tuduhan kelalaian akibat penundaan RUPS Tahunan, Heri menyatakan hal tersebut merupakan tanggung jawab kolektif pemegang saham dan direksi, bukan beban tunggal komisaris.
Mekanisme Tantiem Sah: Terkait penandatanganan tantiem dan remunerasi yang dituding sebagai upaya memperkaya diri, Heri menjelaskan bahwa komisaris sebatas menandatangani Surat Ketetapan berdasarkan mandat RUPS sebelumnya yang kemudian disahkan pemegang saham. Angka-angka tersebut dihitung dan disajikan oleh jajaran direksi, bukan komisaris.
Sebagai bentuk itikad baik, Heri mengungkapkan bahwa dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp700 juta ke rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Lampung sesuai Pasal 4 UU Tipikor. Ia berharap nominal tersebut menjadi pertimbangan meringankan, dan meminta uang tantiem senilai Rp1 miliar yang pernah ia serahkan ke pihak lain tidak dimasukkan dalam tuntutan uang pengganti.
Di akhir pembelaannya, Heri memohon agar majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo (jika ada keraguan, hakim harus mengambil keputusan yang paling menguntungkan terdakwa) serta prinsip business judgement rule. Hal ini lantaran adanya keraguan terkait legalitas instruksi, status hukum PT LEB, serta kebenaran nominal kerugian negara sebesar Rp2 miliar yang mengemuka dalam persidangan.
Heri Wardoyo yang kini berusia 59 tahun dan memiliki riwayat operasi jantung mengaku pasrah dan menyerahkan nasib hukumnya pada putusan vonis majelis hakim yang dijadwalkan pada pekan depan. (Red)