
Lampung Utara (SL)-Dua pemuda asal Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Tengah. Kedua anak baru gede (ABG) ini ditangkap pada Jum’at, (17/1/2020), siang, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah sebelumnya melakukan aksi penipuan terhadap korban Tasya Nur Oktavia, (15), warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah.
Kapolsek Abung Tengah, Iptu. Edy Juarsyahidin, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, aksi penipuan dan/atau penggelapan yang dilancarkan kedua tersangka itu pada Minggu lalu, (12/1/2020), sekitar pukul 15.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Sukajadi, Desa Pekurun Selatan, Kec. Abung Tengah, Lampung Utara. “Yah, benar. Dari hasil olah TKP, diperoleh bukti dan keterangan yang menguatkan dari aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh dua orang remaja,” terang Edy Juarsyahidin, kepada sinarlampung.com, Sabtu, (18/1/2020), melalui siaran persnya.
Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekannya saat itu sedang bersantai sambil berswafoto di depan SD Negeri Pekurun Selatan. Diketahui, identitas pelaku, yakni Rendi Yansayah, (20), seorang mahasiswa semester VI di universitas ternama yang ada di Provinsi Lampung, serta AS, (17), seorang pelajar yang masih duduk dibangku kelas XII di salah satu SMA Negeri yang ada di Kecamatan Abung Pekurun.
“Melihat korban bersama rekan-rekannya, kedua pelaku menghampiri korban. Lalu, dirimya (tersangka.red) memperkenalkan diri dan mengaku bernama Farel dan menyebutkan berasal dari daerah Oganlima,” lanjut Edy Juarsyahidin.
Usai dari perkenalan itu, lanjut Edy, pelaku kemudian minta diantarkan ke kediaman pemilik kamera yang saat itu digunakan korban untuk berswafoto. “Pelaku meminta kepada korban untuk diantarkan kebrumah pemilik kamera yang bernama Alex Saputra dengan alasan hendak menyewa kamera tersebut selamabsatu jam dengan memberi uang sewa sebesar Rp 15.000,- ,” urainya.
Dikarenakan korban mengenal ketiga wanita rekannya yang mengantarkan pelaku, maka dirinya pun menyerahkan kamera tersebut. “Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB pada saat sewa kamera tersebut telah habis, ketiga rekan korban lantas memberitahu pada pelaku agar mengembalikan kamera tersebut kepada korban dan melakukan kesepakatan baru,” jelasnya.
Setelah itu pelapor dan saksi berikut pelaku sama-sama menaiki sepeda motor menuju rumah Alex, selaku pemilik kamera. “Namun, setibanya di depan gang menuju rumah Alex, pelaku justru melarikan diri bersama kamera yang dibawanya,” kata Edy. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kamera merk Canon type 1200D warna hitam berikut tempat atau tas kamera telah diamankan di Polsek Abung Tengah. (ardi)