
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, terkait dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Rabu (17/6/2026). Welly menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga malam hari di markas Polda Lampung.
Lagi-Lagi Alasan Audit BPK, Polda Lampung Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Honorer Metro
Kawal Kasus Dugaan Korupsi Sekda Lamteng, PERMAHI Lampung Deadline BPKP 20 Hari
Pemeriksaan intensif terhadap Welly dilakukan pasca-keluarnya hasil audit resmi mengenai besaran kerugian negara dalam perkara rekrutmen ratusan pegawai fiktif tersebut yang diduga mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi bukti kerugian negara. Polda Lampung juga dijadwalkan akan segera merilis status perkembangan kasus serta kemungkinan adanya penetapan tersangka.
“Besok rencana mau rilis. Kerugian (negara) ada, tapi secara detail besok ya,” ujar Kombes Pol. Heri Rusyaman singkat saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Hasil Audit Kerugian Negara Sudah Rampung
Sebelumnya, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Hendri Dunan, mengungkapkan bahwa hasil audit kerugian negara dari instansi berwenang telah resmi diterima oleh tim penyidik pada Sabtu 13 Juni 2026.
Dokumen hasil audit tersebut menjadi alat bukti krusial bagi kepolisian untuk menentukan arah penanganan hukum selanjutnya melalui mekanisme gelar perkara. Gelar perkara inilah yang nantinya menjadi dasar mutlak penyidik dalam menetapkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pengangkatan ratusan tenaga honorer siluman di lingkungan Pemkot Metro. Para pegawai tersebut tercatat menerima alokasi gaji secara rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro, namun pada faktanya mereka tidak pernah menjalankan tugas atau bahkan terindikasi nama-namanya fiktif.
Keterlibatan Welly Adiwantra dalam pusaran kasus ini diselisik penyidik terkait dengan rekam jejak jabatan atau kewenangan yang dimilikinya pada periode terjadinya permufakatan jahat tersebut. Polda Lampung menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan sesuai dengan pemenuhan alat bukti yang sah.
Ditreskrimsus Polda Lampung hingga Kamis 18 Juni 2026 belum juga memberikan keterangan resmi terkait status hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra. Padahal sebelumnya, kepolisian berjanji akan merilis perkembangan kasus dugaan korupsi tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemkot Metro tersebut hari ini.
Penundaan rilis ini memicu pertanyaan publik, mengingat Welly Adiwantra telah menjalani pemeriksaan maraton dari pagi hingga malam hari di markas Polda Lampung pada Rabu 17 Juni 2026 kemarin.
Karena Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, sempat menjanjikan akan mengumumkan hasil pemeriksaan sekaligus kepastian penetapan tersangka beserta detail nilai kerugian negara pada hari Kamis.
“Besok rencana mau rilis. Kerugian (negara) ada, tapi secara detail besok ya,” ujar Kombes Pol. Heri Rusyaman saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026). Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan lewat, rilis resmi tersebut urung digelar. (red)