
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (17/6/2026). Persidangan kali ini mengungkap kotak pandora mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Bupati Pesawaran saat ini, Nanda Indira Bastian.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan, membeberkan secara sistematis aliran dana fee proyek senilai Rp4,22 miliar. Uang haram tersebut diduga kuat digunakan sepenuhnya untuk menyamarkan aset hasil korupsi berupa pembangunan rumah mewah di Gang Bukit, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Aset tanah dan bangunan tersebut diketahui telah dibalik nama atas nama Nanda Indira Bastian, yang merupakan istri dari terdakwa mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis.
Dalam kesaksiannya, Hendry menyebut nama Fanny Setiawan, S.Sos., M.M., yang saat perkara ini terjadi menjabat sebagai Kabag Umum Setdakab Pesawaran (kini pejabat Eselon II). Lahan seluas 390 meter persegi tempat berdirinya “Rumah Bukit” tersebut dibeli dari Fanny dengan status kepemilikan yang kini sudah beralih ke Nanda Indira.
Hendry mengaku bertindak sebagai perantara tunai antara Dendi Ramadhona dan Fanny Setiawan dalam rentang waktu 2021–2022.
“Pertama, saya menerima uang Rp1 miliar dari Pak Dendi di rumah orang tuanya, lalu saya serahkan kepada Fanny Setiawan selaku penjual. Tidak lama setelah itu, saya kembali menyerahkan uang tunai Rp500 juta dalam kondisi terbungkus,” ungkap Hendry menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan dakwaan JPU Kejati Lampung, seluruh pembiayaan pembangunan rumah mewah tersebut dibebankan kepada mantan Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, atas perintah langsung dari Dendi. Dana itu dihimpun dari setoran fee proyek SPAM sebesar 20 persen dari para rekanan di Dinas PUPR.
Rincian aliran dana Rp4,22 miliar tersebut meliputi Pembayaran Kontraktor (H. Sarimin): Rp3,5 miliar, Jasa Arsitek (Ir. Danta Muhitha): Rp500 juta, dan Desain Interior: Rp200 juta
Saat Zainal Fikri kehabisan dana, sisa tunggakan pembangunan sebesar Rp1,05 miliar dilanjutkan oleh Duwi Heriyanto, yang diketahui sebagai ajudan dari ayah kandung Dendi, Zulkifli Anwar. Saat mendengar rincian ini, terdakwa Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri tampak hanya terdiam di kursi pesakitan.
Saksi Mengaku Diintimidasi untuk Mengubah Keterangan
Fakta mengejutkan lain juga terkuak dari kesaksian subkontraktor pembangunan, H. Sarimin, dan arsitek proyek, Danta. Keduanya mengaku sempat didatangi oleh seseorang yang diidentifikasi sebagai ajudan Bupati Pesawaran setelah menerima surat panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.
Orang tersebut mengarahkan agar kedua saksi berbohong kepada penyidik dengan menyatakan bahwa rumah mewah yang sedang dibangun adalah milik Zulkifli Anwar (ayah Dendi), bukan milik Dendi Ramadhona.
“Saya tidak mau. Saya bilang apa adanya ke penyidik bahwa yang saya kerjakan itu rumah Dendi Ramadhona, bukan milik Zulkifli Anwar,” tegas Sarimin di ruang sidang.
Fanny dan Nanda Masuk Bidikan Tahap II
Munculnya nama Fanny Setiawan dan Nanda Indira Bastian dalam persidangan ini memperkuat indikasi pengembangan perkara oleh Kejati Lampung. Keduanya berpotensi masuk ke dalam pusaran tersangka baru atau “calon terdakwa tahap II” dalam klaster TPPU.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan kembali pihak-pihak terkait untuk pengembangan kasus TPPU ini. (Red)