
Lampung Utara (SL)-Setelah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), kembali Sat Reskrim Polres Lampung Utara amankan Fingky Saputra (27), warga jalan Bukit Pesagi gang Nusa Indah No. 64 Kel. Kota Alam, Kec. Kotabumi Selatan, Lampung Utara yang merupakan pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 dan Pasal 368 KUHP.
Pelaku di amankan atas laporan Apri Aldi (15), warga desa Ogan Tujuh, Kec. Abung Barat, Kab. Lampung Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 15/ I/ 2020/ POLDA LAMPUNG/ SPKT/ RES L.U Tanggal 07 Januari 2020.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto menerangkan, bahwa pada hari Senin, tanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wib, pelapor Aldi menjual rokok elektrik/ VAPE kepada Fingky. Kemudian esok harinya, Rabu tanggal 07 Januari 2020 sekira pukul 18.00 Wib, pelapor bersama rekannya Noval datang menemui Fingky di Lapangan Kompi Lama, Kel.Tanjung Aman.
Setelah bertemu, fingky meminta kepada pelapor untuk mengembalikan uang penjualan sebesar Rp 250.000,- Fingky juga minta tambahan uang sebesar Rp 120.000,- dengan alasan sudah ada sebagian barang VAPE yang diganti oleh Fingky. Karena pelapor tidak memiliki uang, maka Fingky bersama teman-temannya memukul pelapor dan mengenai bagian kepala hingga mengakibatkan memar di bagian kepala sebelah kanan.
Atas laporan tersebut, Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Fingky di lapangan Kompi Lama, Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi Selatan berikut barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) danย 1 (satu) unit VAPE / rokok ekektrik warna hitam.
“Saat ini, tersangka Fingky kami amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP M Hendrik. (Ardi)