
Tulangbawang Barat, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat mendesak Polsek/Polres Tulang Bawang Barat mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan yang menimpa seorang pemandu lagu (freelance) berinisial AW.
Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar, menegaskan pihaknya mengawal ketat proses hukum ini mengingat korban merupakan kerabat dari anggota organisasinya. AW saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSIA Umi Athaya akibat trauma dan syok pasca-kejadian.
”Kami meminta aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan pendalaman dan mengusut tuntas perkara ini. Proses hukum harus berjalan transparan untuk membuktikan seluruh dugaan yang ada,” ujar Heri Akbar.
Berdasarkan keterangan korban, insiden kekerasan tersebut terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Ratu Karaoke, Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Kejadian bermula dari dugaan percobaan pemerkosaan yang berujung pada tindakan penganiayaan fisik.
Saat kejadian, AW sempat berteriak dan berusaha menyelamatkan diri ke ruangan lain untuk meminta bantuan. Namun, sejumlah orang yang berada di lokasi diduga tidak memberikan pertolongan. Oleh karena itu, JWI meminta penyidik juga mendalami potensi adanya unsur pembiaran oleh pihak-pihak di tempat kejadian perkara (TKP).
”Penyidik perlu memeriksa seluruh saksi di lokasi, mengamankan rekaman CCTV, serta mendalami apakah ada pembiaran saat korban berteriak meminta tolong,” tegas Heri.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat pada 18 Agustus 2026 dengan Nomor Laporan: LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terlapor dalam perkara ini berinisial AF, yang diketahui merupakan pemilik tempat hiburan Ratu Karaoke. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan terlapor berstatus saksi/terlapor dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). (Red)