
Pringsewu, sinarlampung.co – Yuniarti resmi melaporkan dugaan kelalaian yang mengakibatkan anaknya, Aisyah Aqila Fazila Yusya, meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Pramuka yang diselenggarakan SD Negeri 1 Margakaya, Kabupaten Pringsewu.
Laporan tersebut dibuat Yuniarti di Polres Pringsewu, Polda Lampung, Selasa (18/8/2026). Laporan itu telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/319/VIII/2026/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan tersebut, Yuniarti melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yuniarti dalam proses pelaporan didampingi kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, ketika Aisyah mengikuti kegiatan Pramuka yang diselenggarakan pihak sekolah.
Berdasarkan uraian dalam surat tanda penerimaan laporan, peristiwa bermula ketika Aisyah bersama teman-temannya melakukan kegiatan mencari daun herbal. Dalam kegiatan tersebut, Aisyah bersama seorang temannya, Ufaira, dilaporkan terjatuh dari tebing.
Korban kemudian ditolong dan dibawa ke Klinik Baitul Rahman oleh pihak sekolah bersama pelapor dan sejumlah pihak lainnya. Setelah mendapatkan penanganan, korban kemudian dibawa pulang.
Namun, berdasarkan uraian pelapor, kondisi Aisyah kemudian mengalami muntah darah. Pelapor selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Husada, namun pihak rumah sakit menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Yuniarti kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Dengan diterimanya laporan tersebut, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh. Terutama untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka maupun penanganan korban setelah terjadinya kecelakaan.
Yuniarti menegaskan, pelaporan ini ditempuh untuk mencari kejelasan dan kepastian hukum atas meninggalnya anaknya. Pihak keluarga juga berharap seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut dapat memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Yuniarti, Nurul Hidayah, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Pringsewu untuk mendalami seluruh fakta dan bukti yang ada.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional, transparan dan objektif. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum serta terungkapnya fakta mengenai rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” demikian sikap pihak keluarga dan kuasa hukum.
Hingga saat ini, dugaan kelalaian tersebut masih merupakan materi laporan dan dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan proses hukum yang berlaku. (Red)