
Bandar Lampung (SL)-Direktorat kriminal umum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait dugaan jual beli kursi komisionar KPU Lampung. Penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli kriminal untuk melengkapi berkas, dan selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka atau sebaliknya.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Barly Ramadhany mengatakan penanganan kasus dugaan jual beli kuris seleksi KPU Lampung sedang dalam proses. Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang saksi. “Saksi yang telah diperiksa oleh penyidik sebanyak 11 orang,” kata Barly Ramadhany usai ekpos perakitan senpi di lapangan WGS Polda Lampung, Senin, 30 Desember 2019.
Menurut Barly dalam waktu dekat penyidik akan menghadirkan saksi ahli kriminal untuk melengkapi berkas, dan selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka atau sebaliknya. “Setelah menunggu hasil keterangan saksi ahli, baru selanjutnya, apakah terbukti atau tidaknya kasus ini atau sebaliknya,” tambahnya.
Seperti dikethaui, korban dugaan penipuan dan penggelapan atau jual beli kursi KPU Lampung dilaporkan ke Polda Lampung. Pelapor GEN dan terlapor LIL didamping LBH Bandar Lampung. “Kasus ini masuk ke ranah pidana umum karena yang menyerahkan uang itu kepada salah satu calon KPU Kabupaten Pesawaran berinisial LIL adalah suaminya, G, senilai Rp100 juta, ” ujar direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan. (Red)