
Banten (SL)-Tiga tahun memimpin Propinsi Banten, Wahidin Halim dicap gagal oleh akademisi Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Gandung Ismanto.
Penilaian yang buruk tersebut disampaikan Gadung saat diskusi Refleksi Akhir Tahun 19 Tahun Provinsi Banten di Aula Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Jumat (13/12).
Gadung yang dikenal sebagai pengamat politik terkemuka di daerah ini menilai Gubernur Wahidin selama tiga tahun kepemimpinannya belum mampu menjadi role model tata kelola pemerintahan yang baik bagi delapan Kabupaten/Kota di Banten.
Padahal, soal pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik ini menjadi meteri pidato Wahidin saat dia dilantik. Saat itu Wahidin Halim menyatatan pentingnya pemerintahan yang baik dan bersih.
“Mungkin bersih dan baik di sini hanya diartikan tidak adanya korupsi,” kata Gandung.
Padahal, jelas Gadung, tata kelola pemerintahan yang baik meliputi manajemen birokrasi yang baik, birokrasi yang sehat dan inovatif. Jika dua hal ini tidak bisa dilakukan, maka bisa dikatakan Pemprov Banten telah gagal membentuk pemerintahan yang baik dan bersih.
“Indikasinya terang benderang. Ketika Pemkab/Pemkot melakukan konsultasi ke Pemprov, sudah seharusnya Pemprov memberikan solusi yang komprehensif mengingat Pemprov merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah. Namun yang terjadi, rata-rata ASN yang telah melakukan konsultasi ke Pemprov mengaku bingung dan tidak mengerti apa yang harus dilakukan,” terang Gandung.
Beberapa masalah juga disorot Gandung, seperti pembangunan yang tidak merata dibanding daerah. Daerah lain sudah berbicara smart city, tapi Banten masih bergelut dengan permasalahan kemacetan. Padahal, lanjut dia, kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) yang menjadi wajah Pemprov Banten bisa dijadikan sebagai lokus penerapan smart city yang akan menjadi acuan bagi kab/kota lainnya di Banten. Sehingga Pemprov Banten benar-benar mampu memfasilitasi kerjasama antar daerah.
”Dalam dunia pendidikan juga gagal. Selama ini Pemprov Banten hanya fokus menangani permasalahan pendidikan di tingkat SMA/SMK yang menjadi tanggungjawabnya, sehingga Pemprov mengabaikan pengembangan pendidikan tingkat SD/SMP yang menjadi tanggungjawab kota/kabupaten. Kemudian, ketika ada permasalahan pendidikan di tingkat SD/SMP, Pemprov lepas tangan karena menilai itu domain kota dan kabupaten. Padahal Pemprov mempunyai kewajiban pembinaan terhadap kota dan kabupaten, karena ia merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah,” tegas Gandung. (suryadi)