
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menggelontorkan dana hibah sebesar Rp35 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 yang diperuntukkan bagi jajaran Kejaksaan se-Provinsi Lampung.
Secara administratif kegiatan disalurkan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan dieksekusi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP & CK) Provinsi Lampung, Dan alokasi dana Rp35 miliar tersebut tidak hanya dinikmati oleh Kejati. Anggaran jumbo ini disebar untuk membiayai 17 paket pekerjaan fisik yang menjangkau Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Cabang Kejari di berbagai kabupaten dan kota se-Bumi Ruwa Jurai.
Diantara pelaksana kegiatan ada dua penyedia jasa yang memenangi tender proyek hibah kejaksaan tersebut disinyalir memanipulasi data domisili perusahaan demi meloloskan kualifikasi pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung:
PT Anugerah Putra Kuwarasan Properti (APKP) tercatat memenangi paket Pembangunan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung (Rp1,74 miliar) serta Rumah Dinas Kejari Lampung Utara (Rp559,9 juta). Dalam LPSE, perusahaan ini terdaftar beralamat di Jalan Kiwi, Gg. Kiwi 3, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Namun, hasil pengecekan di lokasi menunjukkan alamat tersebut hanyalah rumah tinggal biasa tanpa plang nama maupun aktivitas kantor.
CV Anugerah Konstruksi Pratama (AKP) memenangi dua paket pekerjaan hibah di daerah, yakni Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji (Rp1,21 miliar) dan Kejari Pesawaran (Rp1,24 miliar). Perusahaan ini juga diduga menerapkan modus serupa terkait keabsahan domisili kantor.
Praktik manipulasi data perusahaan demi memenangi proyek negara dinilai melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, Kepala Dinas PKP & CK Provinsi Lampung, Thomas Edwin, maupun pihak penyedia jasa belum memberikan konfirmasi resmi.
Berikut Distribusi Anggaran Hibah Rp35 Miliar ke Kejari dan Cabjari se-Lampung
Alokasi dana Rp35 miliar dari APBD Lampung 2026 ini terbagi ke dalam 17 paket pekerjaan yang tersebar merata di jajaran korps adhyaksa se-Provinsi Lampung:
Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung: Rp13.499.792.446
Pembangunan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro: Rp4.999.707.022
Pembangunan/Rehabilitasi Cabang Kejari Bandar Lampung di Panjang: Rp4.499.426.011
Pembangunan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung: Rp1.749.599.710
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran: Rp1.245.950.303
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat: Rp1.239.957.814
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat: Rp1.231.911.159
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji: Rp1.219.944.492
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu: Rp1.199.938.977
Pembangunan/Rehabilitasi Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui): Rp945.962.773
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan: Rp769.927.373
Pembangunan/Rehabilitasi Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang): Rp750.574.850
Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara: Rp559.972.504
Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung: Rp557.803.693
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan: Rp394.233.570
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus: Rp349.980.000
Rehabilitasi Rumah Negara Golongan 2 Tipe C Kejati Lampung: Rp283.342.500
Pembagian hibah daerah yang menjangkau seluruh satuan kerja kejaksaan di Lampung ini terus dikawal masyarakat agar pelaksanaannya transparan, tepat mutu, serta bebas dari praktik penyimpangan pengadaan. (tim/Red)