
Bandarlampung, sinarlampung.co – Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung mendesak jajaran Polda Lampung dan Polres Way Kanan untuk bersikap transparan dalam mengusut kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram. GEPAK mempertanyakan sikap kepolisian yang hingga kini dinilai tertutup mengenai penanganan perkara tersebut.
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bakauheni, Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat
Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, menyayangkan belum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas pengendara mobil yang sempat diamankan petugas di depan Polsek Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
“Kami minta Kapolres dan Polda berhenti berpura-pura. Mengapa sampai hari ini belum ada penjelasan resmi kepada publik? Kondisi ini justru menimbulkan kesan seolah ada sesuatu yang sengaja ditutupi,” ujar Wahyudi dalam keterangan persnya, waktu lalu.
Tuding Keterlibatan Oknum Polsek di Lampung Utara
Wahyudi membeberkan, berdasarkan informasi yang dihimpun organisasinya, sosok pengendara yang diamankan tersebut diduga merupakan oknum anggota Polri berinisial HB yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram tersebut disinyalir berkaitan erat dengan jaringan peredaran gelap yang sebelumnya telah diungkap Satres Narkoba Polres Way Kanan.
“Menurut informasi yang kami peroleh, oknum polisi berinisial B (HB) itu diduga terkait dalam perkara ini. Karena itu kami meminta aparat membuka perkara ini secara terang-benderang. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan: di mana keberadaan tersangka oknum Polri tersebut? Benarkah menjadi buron?” tegas Wahyudi.
GEPAK mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan pelaku di lapangan, melainkan turut membongkar pihak-pihak lain yang diduga membentengi atau berada di balik jaringan narkoba tersebut.
Ia menegaskan, keterlibatan oknum aparat dalam bisnis barang haram merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara dan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi warga yang sedang sulit.
“Kami bersama masyarakat akan terus mengawal proses hukum ini. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga,” pungkasnya.
Desakan GEPAK Lampung ini mengemuka di tengah perhatian publik terhadap serangkaian pengungkapan kasus besar narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Sebelumnya, petugas menyita 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, yang turut menyeret dua oknum aparat aktif, yakni oknum anggota Brimob berinisial HB dan prajurit TNI AL berinisial DK.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung maupun Polres Way Kanan belum memberikan konfirmasi resmi terkait pernyataan dan pertanyaan yang dilayangkan GEPAK Lampung. (Red)