
Lampung Utara (SL)-Satu bulan buron, Edi Usman, (54), warga Dusun Baturaja, Desa Cabangabungraya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, diringkus anggota Polsek Abung Selatan dalam Operasi Cempaka Krakatau 2019, Kamis, (28/11/2019), dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dirinya diamankan berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor LP / B-658 / X / 2019 / POLDA LPG /RES LAMUT/ SEK ABSEL, tanggal 15 Oktober 2019.
Disampaikan Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K., dari hasil penyelidikan, tersangka terbukti telah melanggar KUHP Pasal 363. “Ya, dari hasil penyelidikan, didapati bukti-bukti menguatkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Selama hampir satu bulan, dirinya menjadi buronan,” kata Sukimanto, beberapa waktu lalu, melalui siaran persnya.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka Edi Usman diketahui telah mencuri satu unit sepeda motor jenis Vega R bernomor polisi BE 6967 JN, dari dalam rumah korban. “Dari hasil penyelidikan dan adanya informasi warga yang mengetahui keberadaan tersangka, anggota Polsek Abung Selatan langsung melaksanakan penangkapan tersangka di kediamannya,” beber Sukimanto. (ardi)