
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 terungkap berawal dari penyerahan wewenang otorisasi transaksi digital secara melawan hukum.
Skandal Korupsi Rp2,9 Miliar DPRD Lampura: Saksi Sebut Aliran Uang Mengalir ke Pimpinan Dewan
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara membeberkan modus utama mantan Sekretaris DPRD Kab. Lampung Utara, Drs. Ahmad Alamsyah, M.M., yang menyerahkan penuh akses user authorisator aplikasi Pemda Online PT Bank Lampung kepada Bendahara Pengeluaran, Isman Efrilian.
Berdasarkan berkas perkara Nomor Reg. Perkara: PDS-02/K.Bumi/05/2026, Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani Surat Permohonan Perubahan User Pemda Online Nomor 900/98/12-LU/2022 tertanggal 29 Juni 2022. Namun, data kolom nomor telepon pada formulir pendaftaran tersebut telah dimanipulasi.
“Nomor ponsel Terdakwa selaku Authorisator diubah menjadi 081373698688, dan posisi Creator atas nama Hesti Meria diubah menjadi 081373698811. Kedua nomor tersebut merupakan milik Bendahara Pengeluaran, Isman Efrilian,” tegas Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.
Manipulasi nomor telepon tersebut bertujuan agar kode One-Time Password (OTP) untuk otorisasi setiap penarikan dan pemindahbukuan anggaran langsung masuk ke ponsel Bendahara. Hal ini memberikan keleluasaan penuh bagi Bendahara Pengeluaran untuk mengakses serta menguras kas daerah tanpa kontrol Pengguna Anggaran.
Atas pengalihan wewenang otorisasi ini, Bendahara Pengeluaran secara berturut-turut memindahbukukan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Sekretariat DPRD ke rekening pribadinya sepanjang Februari hingga Oktober 2022.
Perbuatan ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi Bank Lampung Nomor 108/DIU/DJ/VII/2018 tentang SOP PEMDA Online, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S-1534/PW08/5/2025 mengonfirmasi kerugian keuangan negara mencapai Rp2.982.675.686,00.
Atas perbuatannya, Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)