
Bandarlampung, sinarlampung.co – Praktik pengurasan kas daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. Penyelewengan anggaran negara senilai Rp2,9 miliar tersebut diduga kuat diawali dengan aksi manipulasi data nomor telepon akun perbankan Pemda Online milik instansi.
Skandal Korupsi Rp2,9 Miliar DPRD Lampura: Saksi Sebut Aliran Uang Mengalir ke Pimpinan Dewan
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Terdakwa Drs. Ahmad Alamsyah, M.M., selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara, menyetujui perubahan data perbankan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, Isman Efrilian.
Surat permohonan bernomor 900/98/12-LU/2022 tertanggal 29 Juni 2022 yang dikirimkan ke Bank Lampung Cabang Kotabumi mengubah akses otorisasi. Nomor telepon Terdakwa selaku Authorisator diganti menjadi nomor telepon seluler milik Isman Efrilian (081373698688). Pengalihan akses juga dilakukan pada posisi Creator atas nama Hesti Meria dengan menggunakan nomor ponsel Isman lainnya (081373698811).
Penguasaan penuh atas akun Pemda Online tersebut dimanfaatkan untuk mengalihkan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Sekretariat DPRD ke rekening pribadi Bank Lampung atas nama Isman Efrilian sepanjang tahun 2022.
Pemindahbukuan dana kas daerah ke rekening pribadi bendahara dilakukan secara bertahap dalam kurun Februari hingga Oktober 2022. Pengalihan tersebut mencakup penarikan UP dan GU yang digunakan untuk biaya pengamanan, pelunasan utang pejabat, iuran organisasi, perjalanan dinas fiktif, hingga belanja publikasi media yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1534/PW08/5/2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,98 miliar.
Selain Ahmad Alamsyah dan Isman Efrilian, berkas perkara ini juga menyeret Kasubbag Penyusunan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, Faruk, S.T., yang dituntut dalam berkas terpisah. Sejumlah nama pejabat struktural, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga penerima aliran dana media turut masuk dalam daftar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penuntut Umum menjerat Terdakwa Ahmad Alamsyah dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang masih terus berjalan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait aliran dana dan mekanisme otorisasi keuangan daerah tersebut.
Daftar Nama-nama yang masuk dalam BAP
1. Para Terdakwa & Terduga Pelaku Utama (Medeplegen)
Drs. Ahmad Alamsyah, M.M. bin (Alm) Zainal Abidin: Terdakwa / Mantan Sekretaris DPRD Kab. Lampung Utara T.A. 2022 selaku Pengguna Anggaran (PA). Memperkaya diri sebesar Rp165.000.000,-.
Isman Efrilian bin SD Hamlin: Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kab. Lampung Utara (dilakukan penuntutan terpisah). Memperkaya diri sebesar Rp378.529.788,-.
Faruk, S.T. bin Abdurrahman: Kasubbag Penyusunan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kab. Lampung Utara (dilakukan penuntutan terpisah). Memperkaya diri sebesar Rp1,356.817.498,-.
2. Pejabat Penentu Kebijakan / Struktur Organisasi Sekretariat DPRD
Budi Utomo: Bupati Lampung Utara T.A. 2022 (Penandatangan SK Pelimpahan Wewenang PA/KPA & Penetapan Rekening Kas Daerah di Bank Lampung).
Desyadi, S.H., M.H.: Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kab. Lampung Utara (Mengesahkan DPA & DPPA T.A. 2022).
M. Salahuddin Hasan, S.E.: Plt. Sekretaris DPRD / Kabag Keuangan / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penandatangan SPM LS-TU.
Alipir bin Nikman: Kabag Umum / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hidayatullah, S.H., M.H.: Kabag Persidangan / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Syahrullah, S.H., M.H.: Kabag Hukum dan Perundang-Undangan / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Santi Safitri, S.E.: Kasubbag Verifikasi dan Pembukuan / Pejabat yang Mengesahkan SPJ.
Ngadiyati: Pengurus Barang / Bendahara Barang.
3. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian
Alamsyah Jaya: BPP Bagian Umum
Deviana: BPP Bagian Keuangan
Rustam S, A.Md.: BPP Bagian Persidangan
Rizal Alfaris, S.E.: BPP Bagian Hukum
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Faruk, S.T.: Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja
Muslianah, S.E., M.M.: Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Winda Susanty, S.H., M.M.: Administrasi Kepegawaian & Administrasi Umum Perangkat Daerah
Dedi Agusman F, S.E., M.M.: Pengadaan BMD & Pemeliharaan BMD
Liza Marsal, S.Sos., M.M.: Penyediaan Jasa Penunjang & Layanan Keuangan/Kesejahteraan DPRD
Dodi Jaya Putra, S.E.: Layanan Administrasi DPRD & Penyerapan/Penghimpunan Aspirasi Masyarakat
Rahadian Aksa, S.STP.: Peningkatan Kapasitas DPRD
Elmiyati, S.H.: Fasilitasi Tugas DPRD
Akhmad Faizal, S.E.: Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD
Dahlan Adam, S.E.: Pembahasan Kebijakan Anggaran
5. Nama Pihak Lain / Penerima Aliran Dana Kas Daerah
Hesti Meria: Pegawai yang namanya tercantum dalam User Pemda Online (bagian Creator) & perjalanan dinas.
Ariyanti Sholta: Pegawai yang dicantumkan sebagai Creator Pemda Online periode 2021.
Wansori: Penerima dana perjalanan dinas atas perintah Faruk.
Heri Syamsuri Maulana: Penerima aliran dana belanja media / advertisor Radar Kotabumi.
Aftisar Putra: Penerima aliran dana pembayaran Lensa Media.
Agus Rahmat Suhada: Penerima aliran dana pembayaran media ANTV.
Elfa Iswandi: Penerima aliran dana pembayaran 4 media (Mitra Today.Com, Ganendra Lamont.Com, Dinamika Keadilan, Info Desaku.Com).
Ardhy Yoehaba: Penerima aliran dana pembayaran media SCTV dan Indosiar.
Orean Agus Setiawan: Penerima aliran dana pembayaran media Jurnal Lampung.com.
Aby Musa: Penerima transfer dana tayangan Paripurna RK TV. (Red)