
Jakarta (SL)-Tiga Ketua Dewan Syuro DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung di periksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Ketua Dewan Syuro Tulang Bawang, Pringsewu, dan Pesawaran. Mereka diperiksa KPK terkait korupsi di Lampung Tengah dengan tersangka mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Baca: Nunik Terima Aliran Rp18 Miliar Dari Mustafa Untuk Mahar Partai PKB, Baru Rp14 Miliar Dikembalikan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 22 November 2019, mengungkapkan empat orang diperiksa, satu dari unsur PNS, tiga dari unsur partai PKB Lampung. “Dalam proses Penyidikan dugaan TPK suap terkait proyek di Lampung Tengah, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi untuk tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah,” ujarnya.
Empat saksi yang diperiksa yaitu, Hendi Setia Jaya, PNS Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah, KH. Muslih Zein, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Tulang Bawang, KH. Muhlas, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pringsewu, KH. Jumal, dan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pesawaran.
Dari empat saksi itu, dua saksi tak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Yaitu KH Muhlas dan Hendi. “Sayang 2 saksi tidak hadir, yaitu KH. Muhlas dan Hendi. Saksi Hendi tidak hadir tanpa keterangan,” ujarnya.
Para saksi yang diperiksa, KPK mendalami pengetahuan saksi tentang aliran dana untuk mahar politik dari Mustafa ke DPW PKB Lampung saat ada rencana Pilgub Lampung 2018 lalu. Pada perkara ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Mus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Kemudian yakni Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha, Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian empat anggota DPRD Lampung Tengah juga menjadi tersangka yakni, Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Achmad Junaidi merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya menjabat anggota. (joe)